Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) menyampaikan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan anak melalui penyempurnaan sejumlah regulasi daerah. Hal itu disampaikan Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Laut di Ruang Sidang DPRD Tala, Selasa (14/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Rahmat Trianto memaparkan tanggapan pemerintah daerah terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perangkat Desa, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut dan dihadiri seluruh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan SKPD, serta unsur terkait.
Rahmat menegaskan penyempurnaan regulasi tersebut ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Pada Raperda Pemilihan Kepala Desa, salah satu poin yang disoroti adalah mekanisme pembentukan panitia pemilihan melalui musyawarah desa yang ditetapkan oleh BPD.
Selain itu, panitia pemilihan diwajibkan mengucapkan sumpah untuk menjaga netralitas selama proses penyelenggaraan pemilihan kepala desa (Pilkades). Rahmat juga menekankan ketelitian dalam proses administrasi, terutama terkait keaslian dokumen ijazah calon kepala desa, anggota BPD, maupun perangkat desa.
“Setiap calon wajib memperlihatkan ijazah asli saat pendaftaran sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan dokumen,” tegasnya.
Terkait pelaksanaan Pilkades serentak, Rahmat menjelaskan pembiayaan akan bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Laut melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pemerintah daerah juga mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk penerapan sistem e-voting di sejumlah desa, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.
Dalam pembahasan perubahan Perda tentang BPD, Rahmat menekankan pentingnya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan BPD. Jika belum terdapat pendaftar perempuan, masa pendaftaran akan diperpanjang agar kesempatan partisipasi perempuan semakin terbuka. Pemerintah daerah juga menyatakan komitmen meningkatkan kapasitas anggota BPD melalui bimbingan teknis dan konsultasi untuk memperkuat fungsi kelembagaan desa.
Sementara itu, pada pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Rahmat memaparkan sejumlah capaian di bidang perlindungan anak. Hingga Juli 2026, prevalensi stunting di Kabupaten Tanah Laut tercatat 6,9 persen atau sebanyak 1.519 anak.
Ia juga menyampaikan penurunan kasus kekerasan dalam rumah tangga dari tujuh kasus pada 2025 menjadi satu kasus pada 2026. Penurunan serupa terjadi pada kasus kekerasan di lingkungan sekolah, dari 10 kasus menjadi satu kasus. Adapun kasus pernikahan dini pada 2026 tercatat nihil.
Di sisi lain, jumlah anak yang berhadapan dengan hukum turun dari 17 kasus pada 2025 menjadi 11 kasus pada 2026.
Untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Tanah Laut memperkuat sejumlah program, di antaranya pembentukan Forum Anak di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten; pengembangan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA); pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 33 desa; serta pengembangan empat Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
Menutup penyampaiannya, Rahmat menegaskan pemerintah daerah akan terus memperkuat kebijakan berbasis data, kolaborasi lintas sektor, serta dukungan penganggaran yang memadai agar tata kelola pemerintahan desa semakin berkualitas dan pemenuhan hak-hak anak dapat berjalan berkelanjutan.