Bupati Sitaro Serahkan LKPD 2025 Unaudited kepada BPK Perwakilan Sulut

Bupati Sitaro Serahkan LKPD 2025 Unaudited kepada BPK Perwakilan Sulut

Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia I. Kalangit menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara.

Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Manado, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.

LKPD tersebut diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Utara. Pemerintah Kabupaten Sitaro menyatakan penyerahan ini sebagai bentuk pemenuhan ketentuan perundang-undangan terkait pelaporan keuangan daerah.

Kalangit mengatakan penyusunan laporan keuangan telah dilakukan secara maksimal oleh seluruh perangkat daerah dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kepatuhan terhadap standar akuntansi pemerintahan.

“Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan langkah awal dalam proses pemeriksaan BPK. Kami berharap hasilnya dapat memberikan gambaran yang baik terhadap pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Sitaro,” ujar Kalangit.

Ia menambahkan, Pemkab Sitaro terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah sejalan dengan visi pembangunan “Sitaro Masadada”.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Samuel Raule, Kepala BPKPD Gandhawari Mulalinda, Inspektur I Sikome, serta jajaran staf terkait.