Bupati Simalungun menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara. Penyerahan laporan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan keuangan daerah serta upaya memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
LKPD unaudited merupakan laporan keuangan yang disampaikan sebelum melalui tahapan audit oleh BPK. Melalui penyerahan tersebut, Pemerintah Kabupaten Simalungun menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, LKPD yang telah diserahkan akan menjadi bahan pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

