Bupati Siak Kritik UU HKPD, Minta Transparansi Perhitungan Dana Bagi Hasil SDA

Bupati Siak Kritik UU HKPD, Minta Transparansi Perhitungan Dana Bagi Hasil SDA

PEKANBARU — Bupati Siak Afni Zulkifli menyampaikan kritik terhadap hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya bagi daerah penghasil sumber daya alam (SDA). Ia menilai daerah penghasil menghadapi ketidakadilan fiskal, terutama terkait mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Pernyataan tersebut disampaikan Afni saat menjadi narasumber tunggal dari unsur kepala daerah dalam Focus Group Discussion (FGD) Seri II pada Rabu (3/6/2026), yang mengangkat tema reformulasi desain desentralisasi fiskal nasional. Kegiatan ini diinisiasi Pusat Perancangan dan Kajian Kebijakan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI bekerja sama dengan BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW.

Dalam paparannya berjudul “Jurang Fiskal Daerah Penghasil: Ikhtiar Menuntut Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Kepastian Hak Otonomi Daerah”, Afni menyoroti posisi Kabupaten Siak sebagai daerah penghasil migas, perkebunan kelapa sawit, dan sektor kehutanan. Ia juga menyampaikan refleksi historis mengenai Siak yang melebur ke NKRI pada 1945, serta menyebut pembangunan infrastruktur baru lebih terasa setelah pemekaran menjadi kabupaten pada 1999 seiring berlakunya otonomi daerah.

Namun, menurut Afni, setelah lebih dari dua dekade, daerah penghasil justru menghadapi tekanan fiskal yang meningkat. Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan penyusutan nilai Transfer ke Daerah (TKD) dan dampak penerapan UU HKPD. Afni menilai daerah didorong meningkatkan standar pelayanan publik dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), sementara ruang pendapatan daerah dinilai semakin terbatas.

Afni menekankan persoalan utama bukan semata berkurangnya nominal transfer, melainkan minimnya transparansi formula perhitungan DBH oleh pemerintah pusat. Ia menyebut pemerintah daerah tidak memiliki akses memadai terhadap data produksi atau lifting di lapangan, tidak mengetahui fluktuasi harga acuan komoditas yang digunakan dalam perhitungan, serta tidak memperoleh informasi rinci mengenai realisasi penerimaan negara dan variabel pengurang seperti skema berbagi beban (burden sharing).

“Daerah hanya disodori angka final transfer di ujung meja, tanpa pernah tahu bagaimana dapur perhitungannya,” kata Afni. Ia menegaskan DBH merupakan hak daerah atas ekstraksi SDA dari wilayahnya, sehingga keterbukaan data diperlukan untuk memastikan tata kelola yang adil dan akuntabel.

Di forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak menyampaikan empat usulan: penyusunan ulang pembagian persentase DBH agar lebih proporsional bagi daerah penghasil yang terdampak lingkungan; pembukaan akses digital bersama berupa dashboard transparansi terkait volume produksi dan formulasi pengurang DBH; peninjauan kembali skema berbagi beban anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan kemampuan fiskal daerah; serta kelonggaran aturan belanja wajib bagi daerah yang mengalami tekanan atau kontraksi ruang fiskal.

Afni menyatakan keadilan fiskal tidak dapat diukur dari keseragaman aturan di seluruh wilayah, melainkan dari kemampuan kebijakan menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat di daerah penghasil. “Kami tidak meminta keistimewaan, kami menuntut hak dan keadilan,” ujarnya.

Selain Afni, FGD tersebut juga menghadirkan Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai, Direktur Sistem Perimbangan Keuangan DJPK Kementerian Keuangan Subandono, akademisi LPEM FEB UI Riatu Mariatul Qibthiyyah, dan Direktur Eksekutif KPPOD Herman N. Suparman. Diskusi dipandu Analis Kebijakan KPPOD Eduardo Edwin Ramda.