Bupati Minahasa Utara Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Perwakilan Sulut

Bupati Minahasa Utara Serahkan LKPD 2025 Unaudited ke BPK Perwakilan Sulut

Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (30/3/2026). Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo.

Penyerahan LKPD itu turut disaksikan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bersama sejumlah kepala daerah lainnya di Sulut. Pada kesempatan tersebut, Joune Ganda menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Penyerahan LKPD unaudited disebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sekaligus upaya pemerintah daerah mengelola keuangan secara profesional dan bertanggung jawab. Bombit Agus Mulyo mengapresiasi Joune Ganda dan kepala daerah lain yang menyerahkan laporan keuangan tepat waktu, serta menilai langkah ini mencerminkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Bombit menjelaskan, penyampaian LKPD unaudited merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 5, yang menyatakan laporan keuangan pemerintah daerah harus disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pada hari yang sama, terdapat sembilan pemerintah daerah di Sulawesi Utara yang menyerahkan LKPD Tahun 2025 kepada BPK, yakni Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

Adapun laporan yang diserahkan meliputi laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, serta catatan atas laporan keuangan. Dokumen itu juga dilengkapi surat pengantar, hasil review inspektorat, laporan keuangan BUMD, laporan kinerja, ikhtisar dana desa, hingga pernyataan kepala daerah terkait penyelenggaraan sistem pengendalian internal dan penerapan standar akuntansi pemerintahan.

Bombit menambahkan, BPK Perwakilan Sulawesi Utara telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan pada 16 entitas di wilayah tersebut. Tahap berikutnya adalah pemeriksaan terinci terhadap LKPD untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.

Ia berharap dukungan penuh dari seluruh jajaran pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, agar proses pemeriksaan berjalan efektif melalui penyediaan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, hasil pemeriksaan LKPD akan disampaikan BPK kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.