Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan kekecewaan atas minimnya pelibatan masyarakat di wilayah hulu tambang dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia juga menyoroti potensi residu lingkungan yang dinilai dapat mengancam masa depan agraria di daerahnya.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum konsultasi publik yang digelar secara hibrida di Jakarta dan Pontianak pada Rabu (18/2). Forum tersebut sedianya menjadi ruang harmonisasi antara PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Aneka Tambang Tbk (Antam), dan pemerintah daerah. Namun, menurut Karolin, pertemuan itu justru memperlihatkan adanya celah komunikasi, terutama terkait keterwakilan undangan.
Karolin memprotes ketimpangan representasi dalam pelibatan pemangku kepentingan. Ia menyebut Kabupaten Mempawah, yang menjadi lokasi berdirinya smelter, dilibatkan hingga tingkat kepala desa dan ketua RT. Sementara itu, keterlibatan serupa tidak terjadi pada Kabupaten Landak, meski wilayah tersebut disebut menjadi lumbung bahan baku bauksit bagi proyek.
“Kebanyakan bahan bakunya nanti dari Landak walaupun judul PSN-nya Mempawah. Tapi kalau undangannya tadi Landak cuma pelengkap, ya enggak apa-apa juga. Tapi kan saya jadinya nanti dituduh tidak terbuka, karena tokoh adat kami tidak diundang, para camat tidak diundang. Kepala desa juga tidak diundang,” kata Karolin.
Ia menilai kekhawatiran itu berkaitan langsung dengan kondisi di lapangan. Karolin menyebut eksplorasi tambang di Landak mencakup izin seluas lebih dari 3.000 hektare dan bersinggungan dengan ruang hidup masyarakat adat. Menurutnya, absennya tokoh lokal dalam pembicaraan awal berisiko memicu konflik sosial ketika aktivitas pertambangan berjalan.
Selain aspek pelibatan publik, Karolin juga menekankan risiko ekologis dari integrasi tambang dan smelter alumina. Ia menyoroti potensi limbah B3 berupa lumpur merah (red mud) yang dapat muncul dari proses pengolahan, dan meminta mitigasi yang ketat agar tidak mencemari lingkungan.
“Sisa olahan atau limbah oksid ini yang biasanya bisa berupa red mud, itu bersifat basa kuat dan bisa mengandung logam berat seperti arsenik, kromium, dan vanadium yang dapat mencemari tanah dan air di sekitar wilayah pertambangan,” ujar Karolin.
Kekhawatiran tersebut turut disampaikan dalam forum oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan. Ia mengingatkan agar dorongan investasi tidak membuat pemerintah daerah mengabaikan dampak industri ekstraktif, seraya menyinggung adanya fakta lapangan mengenai perusahaan tambang yang meninggalkan kerusakan lingkungan.

