Bupati Kotawaringin Barat Ajukan Dua Raperda: Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pengelolaan BMD

Bupati Kotawaringin Barat Ajukan Dua Raperda: Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Pengelolaan BMD

Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di DPRD Kobar, Selasa (2/6/2026).

Dua raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Dalam pidato pengantarnya, Nurhidayah menyatakan kedua raperda itu menjadi instrumen penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia menegaskan penyampaian raperda merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyampaian raperda ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dalam mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Nurhidayah.

Nurhidayah juga mengakui pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 masih menghadapi sejumlah tantangan dan dinamika di lapangan. Karena itu, pemerintah daerah membuka ruang bagi DPRD untuk memberikan masukan, saran, maupun kritik yang membangun dalam proses pembahasan.

Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program pembangunan daerah. “Masukan dan pandangan dari seluruh fraksi DPRD sangat kami harapkan agar pembahasan raperda ini berjalan optimal dan menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Bupati menyatakan optimistis kedua raperda tersebut dapat dibahas sesuai tahapan yang telah ditetapkan dan segera disahkan menjadi peraturan daerah untuk mendukung kelancaran roda pemerintahan serta percepatan pembangunan di Kotawaringin Barat.