Bupati Kapuas Tekankan Peran PPID Desa untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Bupati Kapuas Tekankan Peran PPID Desa untuk Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

KUALA KAPUAS — Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat desa sebagai ujung tombak keterbukaan informasi publik. Penegasan itu disampaikannya pada Sabtu, 7 Februari 2026, usai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan PPID Perangkat Daerah dan Desa yang digelar Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Diskominfosantik.

Wiyatno menyebut penguatan kapasitas PPID menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap layanan informasi yang transparan, cepat, dan akuntabel. Menurutnya, pengelolaan informasi publik yang baik akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban regulasi, tetapi bagian dari komitmen kita membangun pemerintahan yang jujur, terbuka, dan melayani. PPID di perangkat daerah dan desa harus mampu menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat,” kata Wiyatno.

Dalam kesempatan itu, Wiyatno juga mengapresiasi capaian Kabupaten Kapuas yang telah membentuk PPID di 105 desa dari total 214 desa. Ia menilai capaian tersebut mencerminkan keseriusan pemerintah daerah dalam mendorong keterbukaan informasi hingga tingkat paling bawah.

“Ini capaian yang patut dibanggakan. Kabupaten Kapuas menjadi yang pertama di Kalimantan Tengah dalam pembentukan PPID desa sekaligus melaksanakan bimtek pengelolaannya. Ke depan, capaian ini harus terus ditingkatkan,” ujarnya.

Wiyatno menekankan keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dijalankan setiap badan publik. Karena itu, ia meminta PPID mampu mengelola informasi secara profesional, mulai dari penyusunan Daftar Informasi Publik, pelayanan permohonan informasi, hingga penanganan keberatan dan sengketa informasi.

Selain bimtek, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pemberian penghargaan kepada perangkat daerah, kelurahan, dan desa terbaik dalam pengelolaan layanan informasi, pengaduan, dan kehumasan Tahun 2025. Acara juga diisi dengan penandatanganan deklarasi keterbukaan informasi publik sebagai bentuk komitmen bersama.