Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Nota Keuangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat Hadiri Paripurna DPRD Penyampaian Nota Keuangan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025

Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, Dedi Irawan dan Irawan Topani, menghadiri rapat paripurna DPRD Pesisir Barat dengan agenda penyampaian nota keuangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Paripurna berlangsung di ruang rapat DPRD setempat, Selasa (22/7/2025).

Rapat dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD dan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pesisir Barat, Muhammad Amin Basri. Sejumlah pejabat daerah turut hadir, antara lain asisten, staf ahli, unsur forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Dedi Irawan menyampaikan bahwa penyesuaian APBD diperlukan dengan mempertimbangkan capaian dan evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hingga semester I, serta berbagai pertimbangan daerah.

Ia menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa pemerintah daerah bersama DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan, adanya keadaan yang mengharuskan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, serta adanya anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan.

Menurut Dedi, Pemkab Pesisir Barat akan menyusun APBD Perubahan 2025 yang secara umum didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA tahun sebelumnya, melalui mekanisme pergeseran anggaran dan penyesuaian kegiatan pada perangkat daerah. Langkah tersebut ditujukan untuk mempercepat pencapaian target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dengan tetap memperhatikan arahan dan pedoman dari pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Lampung.

Pada kesempatan itu, Dedi juga memaparkan asumsi target dan sasaran makro daerah tahun 2025 dalam kebijakan APBD Perubahan. Di antaranya, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan 2,65–3,00 persen, tingkat kemiskinan 12,50–12,00 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 71,25, Indeks Gini 0,314–0,295, tingkat pengangguran terbuka 3,03–3,00 persen, serta pendapatan per kapita pada kisaran Rp36,757–Rp37,569 juta.

Ia menambahkan, sasaran tersebut masih dapat dikoreksi bersama dengan memperhatikan kondisi terkini perekonomian global, nasional, dan regional.

Dalam ringkasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2025, Dedi menyampaikan proyeksi pendapatan daerah diperkirakan meningkat Rp40.439.097.743, dari Rp893.995.878.350 menjadi Rp934.434.976.093. Peningkatan tersebut dipengaruhi perubahan komponen pendapatan, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan turun Rp9.125.950.396 menjadi Rp60.378.871.733 dari sebelumnya Rp69.504.822.129. Sementara pendapatan transfer diproyeksikan naik Rp47.565.048.139 menjadi Rp856.965.990.215 dari sebelumnya Rp809.400.942.076, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah naik Rp2.000.000.000 menjadi Rp17.090.114.145 dari sebelumnya Rp15.090.114.145.

Dari sisi belanja, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp935.875.176.832 atau bertambah Rp39.302.059.916 dibanding KUA-PPAS murni 2025 sebesar Rp896.573.116.916. Penambahan belanja berasal dari belanja operasi yang meningkat Rp34.389.045.264 dan belanja modal yang bertambah Rp11.578.960.101.

Belanja tidak terduga diproyeksikan naik Rp2.054.250.000 menjadi Rp9.000.000.000 dari sebelumnya Rp6.945.750.000. Adapun belanja transfer diproyeksikan turun Rp8.720.195.449 menjadi Rp144.946.505.476 dari sebelumnya Rp153.666.700.925.

Pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan berasal dari perhitungan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD 2024 hasil audit BPK sebesar Rp1.440.200.739,35, turun Rp3.637.037.826,65 dari angka pada APBD 2025 sebesar Rp5.077.238.566. Sementara pengeluaran pembiayaan diproyeksikan turun Rp2.500.000.000 menjadi Rp0 dari sebelumnya Rp2.500.000.000, sehingga pembiayaan netto tercatat Rp1.440.200.739,35.

Berdasarkan proyeksi tersebut, target pendapatan daerah sebesar Rp934.434.976.093 dan belanja daerah Rp935.875.176.832 menyebabkan APBD Perubahan 2025 diperkirakan mengalami defisit Rp1.440.200.739,35. Namun, defisit itu direncanakan ditutup melalui surplus pembiayaan netto dengan nilai yang sama. Dedi menegaskan angka dan data tersebut masih bersifat proyeksi berdasarkan asumsi kerangka ekonomi daerah.