Bupati dan DPRD Karanganyar Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

Bupati dan DPRD Karanganyar Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

KARANGANYAR — Bupati Karanganyar H. Rober Christanto, S.E., M.M., bersama Wakil Bupati Karanganyar H. Adhe Eliana, S.E., menandatangani berita acara persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Karanganyar terkait penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua Raperda yang disepakati meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Linmas), serta Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan Ibu dan Anak.

Penandatanganan berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Karanganyar, Rabu (21/1/2026). Penetapan kedua Perda tersebut disebut menjadi langkah penting dalam penguatan regulasi daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Bupati Rober Christanto berharap Perda yang telah disahkan dapat segera diimplementasikan secara efektif demi kemajuan dan kesejahteraan warga Karanganyar. “Kami berharap peraturan daerah ini dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat Karanganyar,” ujarnya.

Kegiatan ini juga mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan regulasi yang dinilai berkeadilan serta bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Karanganyar.