Widyaiswara Ahli Utama Tinggi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dr. Budi Suryanto menilai reformasi tata kelola agraria dan pertanahan menjadi faktor penting untuk mewujudkan keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Budi menyampaikan tanah merupakan fondasi utama bagi kehidupan, peradaban, dan pembangunan bangsa. Menurut dia, sejarah menunjukkan kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh tata kelola agraria yang adil dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan pengelolaan agraria di Indonesia berlandaskan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria Tahun 1960. Dalam kerangka tersebut, reformasi tata kelola agraria dan pertanahan dipandang sebagai kunci untuk mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, ketahanan nasional, serta mendukung visi Indonesia Emas 2045.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (4/7/2026), Budi juga menekankan perlunya “diagnosis nasional” untuk memahami persoalan agraria dan pertanahan secara lebih menyeluruh.
Ia memaparkan sejumlah persoalan yang masih dihadapi Indonesia, mulai dari konflik agraria dan pertanahan, ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih perizinan dan tata ruang, persoalan kawasan hutan, alih fungsi lahan pertanian, hingga lemahnya integrasi data serta koordinasi antar instansi kementerian/lembaga.
Menurut Budi, reformasi tata kelola agraria dan pertanahan diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan hukum, memperkuat tata kelola, serta mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan. Ia menilai langkah tersebut penting agar berbagai persoalan agraria dan pertanahan di Indonesia lebih mudah dipecahkan.