BSU Jadi Sasaran Hoaks dan Penipuan, Kenali Modus serta Cara Cek Informasi Resmi

BSU Jadi Sasaran Hoaks dan Penipuan, Kenali Modus serta Cara Cek Informasi Resmi

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk melancarkan penipuan. Antusiasme masyarakat terhadap bantuan pemerintah menjadi celah yang sering dieksploitasi melalui informasi palsu, tautan menyesatkan, hingga klaim pencairan yang tidak benar. Sasaran utamanya adalah pencurian data pribadi atau permintaan uang dengan dalih membantu pencairan bantuan.

Karena itu, masyarakat perlu mengenali pola-pola hoaks BSU dan membiasakan diri memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi. Kewaspadaan menjadi penting agar tidak mengalami kerugian finansial maupun kebocoran data.

Modus yang kerap digunakan

Salah satu modus yang paling sering ditemukan ialah penyebaran tautan phishing dan pembuatan situs palsu yang meniru tampilan laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau BPJS Ketenagakerjaan. Tautan semacam ini biasanya mengarahkan korban untuk mengisi data sensitif, seperti NIK, nomor rekening, hingga kata sandi akun.

Indikasi yang patut dicurigai antara lain alamat situs yang tidak berakhiran .go.id, misalnya menggunakan domain atau pemendek tautan seperti .bit.ly atau .xyz. Contoh tautan palsu yang pernah ditemukan adalah https://layanan-bsu2.kem-naker.com/. Masyarakat juga diingatkan untuk memeriksa protokol keamanan situs dan memastikan alamat dimulai dengan https://.

Modus lain dilakukan melalui pesan singkat (SMS/WhatsApp) atau telepon yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan maupun Kemnaker. Pesan biasanya berisi klaim bahwa NIK penerima BSU sudah terdaftar dan meminta “verifikasi” lewat tautan tertentu. Permintaan data berlebihan, seperti nomor kartu ATM, kode CVV, atau kode OTP, juga menjadi ciri penipuan—karena data tersebut tidak pernah diminta pemerintah dalam proses penyaluran BSU.

Klaim nominal dan jalur pencairan yang tidak sesuai

Masyarakat juga diminta mewaspadai informasi mengenai nominal BSU yang tidak sesuai ketentuan. Dalam berbagai hoaks, bantuan disebut bisa mencapai puluhan juta rupiah. Padahal, besaran BSU yang disebutkan dalam informasi ini adalah Rp600 ribu per bulan selama dua bulan (total Rp1,2 juta) atau Rp600 ribu untuk satu kali pencairan.

Klaim “BSU 2026 cair Rp900 ribu” yang beredar dinilai berpotensi besar sebagai misinformasi, mengingat hingga Februari 2026 Kemnaker belum merilis edaran resmi terkait kebijakan penyaluran BSU baru.

Selain itu, penipuan juga sering menawarkan jalur pencairan tidak resmi atau meminta biaya administrasi. Informasi keliru semacam ini menyebut bantuan bisa dicairkan lewat rekening pribadi atau lembaga di luar penyalur resmi. Padahal, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Bank Syariah Indonesia, atau Kantor Pos Indonesia bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank aktif.

Pemerintah menegaskan BSU merupakan hak pekerja dan tidak dipungut biaya. Setiap permintaan pembayaran agar bantuan “bisa cair” tergolong hoaks dan patut dicurigai sebagai penipuan.

Saluran resmi untuk verifikasi

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dianjurkan memeriksa kanal resmi pemerintah. Informasi BSU dapat diakses melalui situs bsu.kemnaker.go.id. Sementara informasi BPJS Ketenagakerjaan tersedia di www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengecekan status penerima juga dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Rujukan lain adalah akun media sosial resmi Kemnaker @kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan @bpjs.ketenagakerjaan yang memiliki tanda centang biru. Jika masih ragu, masyarakat dapat menghubungi Layanan Masyarakat BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175 atau mengonfirmasi ke HRD perusahaan.

Status terbaru dan langkah jika terlanjur tertipu

Hingga Februari 2026, Kemnaker disebut belum mengeluarkan edaran resmi mengenai penyaluran BSU baru. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya pada kabar yang beredar tanpa rujukan jelas dan menunggu pengumuman resmi dari Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Dalam informasi ini juga disebut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan BSU akan tetap disalurkan pada paruh kedua 2025, namun rincian resminya masih menunggu pengumuman lebih lanjut.

Bagi masyarakat yang terlanjur menjadi korban penipuan atau sudah memasukkan data pribadi di situs palsu, langkah yang dianjurkan adalah segera melapor ke kepolisian. BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong korban untuk melaporkan kejadian tersebut kepada mereka atau pihak berwajib agar dapat ditangani lebih cepat.