Klaim yang menyebut Badan Pusat Statistik (BPS) merilis rata-rata gaji rakyat Indonesia sebesar Rp 78,6 juta dinyatakan tidak benar. BPS menegaskan tidak pernah mengeluarkan data rata-rata gaji masyarakat Indonesia.
Penelusuran mengarah pada unggahan BPS melalui akun Instagram resminya, @bps_statistics, pada Rabu, 11 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut, BPS menyampaikan bahwa lembaganya tidak pernah merilis rata-rata gaji masyarakat Indonesia, melainkan merilis Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita.
BPS menjelaskan, data PDB per kapita terakhir yang dirilis pada 5 Februari 2026 adalah PDB per kapita Indonesia tahun 2025 sebesar Rp 83,7 juta. BPS menekankan bahwa PDB per kapita tidak sama dengan rata-rata gaji atau pendapatan masyarakat.
“PDB per kapita bukanlah rata-rata gaji/pendapatan masyarakat Indonesia,” tegas BPS.
Menurut BPS, PDB merupakan total Nilai Tambah Bruto (NTB) dari seluruh produksi barang dan jasa di suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu. PDB digunakan untuk mengukur nilai tambah bruto dari total aktivitas perekonomian suatu negara. Sementara itu, PDB per kapita dipakai untuk melihat perbandingan perekonomian antarnegara dengan mempertimbangkan jumlah penduduk.
Penelusuran juga menemukan bahwa angka Rp 78,6 juta pernah muncul dalam pemberitaan terkait PDB per kapita. Dalam artikel berjudul “Pendapatan per Kapita Warga RI Naik jadi Rp 78,6 Juta per Tahun” yang tayang pada 6 Februari 2025, dijelaskan bahwa BPS melaporkan PDB per kapita Indonesia pada 2024 sebesar USD 4.960,3 per tahun, yang setara sekitar Rp 78,6 juta.
Dalam konferensi pers di Kantor Pusat BPS yang dikutip pada Kamis, 6 Februari 2025, Kepala BPS Amalia Adininggar menyatakan, “Pada 2024, PDB per kapita Indonesia tercatat sebesar Rp 78,62 juta atau sekitar USD 4.960,33 per kapita (dengan kurs Rp 15.850).”
Dengan demikian, angka Rp 78,6 juta yang beredar bukanlah data rata-rata gaji, melainkan merujuk pada indikator PDB per kapita.

