Moratorium alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari Kementerian ATR/BPN disebut tidak akan membatasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora dalam mewujudkan kawasan industri. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Blora mengingatkan agar rencana tersebut tetap memperhatikan tata ruang dan prinsip kehati-hatian.
Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Blora, Elvyn Bina Eka Kusuma, menjelaskan moratorium LSD tidak dimaksudkan untuk menghambat inovasi pemerintah daerah dalam mendorong industrialisasi. Kebijakan itu, menurutnya, lebih menekankan pentingnya pertimbangan matang dalam pembangunan industri, termasuk dukungan terhadap program ketahanan pangan.
“Tidak membatasi, hanya memberikan peringatan. Jika ingin melaksanakan pembangunan dalam skala besar, harus dipertimbangkan dengan matang,” kata Elvyn.
Ia menegaskan setiap rencana alih fungsi lahan perlu didahului kajian yang kuat. Hasil kajian tersebut, lanjutnya, akan menjadi dasar produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Elvyn menyebut alih fungsi LSD tetap dimungkinkan selama ada rekomendasi perubahan RDTR dan RTRW sesuai edaran Menteri ATR/BPN. “Perubahan harus ada. Alih fungsi LSD tetap dimungkinkan sepanjang ada rekomendasi perubahan RDTR dan RTRW,” ujarnya.
Pada tahun ini, Kementerian ATR/BPN juga akan melakukan pemutakhiran peta LSD di seluruh kabupaten/kota. Kegiatan itu dilakukan bersama pemerintah daerah dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU), mencakup pengumpulan data lahan sawah, pembaruan data perizinan dan bangunan, potensi penambahan luas sawah, hingga data cetak sawah.
Elvyn mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan lahan sawah melalui penetapan Lahan Baku Sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
Karena itu, alih fungsi lahan sawah yang sudah ada perlu dikendalikan, kecuali untuk tanah dengan hak nonpertanian yang telah terbit serta masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN). Daerah yang belum memenuhi target tersebut juga diwajibkan merevisi Perda RTRW paling lambat pada 2027.

