BPN Banten Tekankan Kepastian Tata Ruang untuk Perkuat Iklim Investasi

BPN Banten Tekankan Kepastian Tata Ruang untuk Perkuat Iklim Investasi

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan kepastian tata ruang menjadi fondasi penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Banten. Menurutnya, kejelasan penataan ruang diperlukan agar pengembangan dunia usaha dapat berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian produktif.

Pernyataan itu disampaikan Harison saat menghadiri CEO Gathering & Economic Outlook 2026 bersama Gubernur Banten, yang dirangkaikan dengan Rapat Kerja dan Konsultasi Provinsi (Rakerkonprov) DPP APINDO Banten. Kegiatan tersebut berlangsung di PT Adis Dimension Footwear, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (2/7/2026).

Dalam sesi dialog, Harison merespons pertanyaan peserta terkait perizinan investasi. Ia menyampaikan BPN terus berupaya memberikan kepastian hukum melalui penataan ruang yang jelas, termasuk percepatan penyelesaian kebijakan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

“Kita harus mendorong agar persoalan Lahan Sawah yang Dilindungi segera diselesaikan sehingga dunia usaha tidak lagi terkendala oleh kebijakan yang saling mengunci. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menetapkan tata ruang secara jelas,” ujar Harison.

Harison juga menjelaskan bahwa angka 87 persen dalam penetapan LP2B tidak dihitung berdasarkan luas wilayah administratif, melainkan berasal dari hasil verifikasi terhadap luas Lahan Sawah yang Dilindungi yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, ia menekankan penetapan LP2B harus dilakukan secara cermat dan berbasis data akurat agar hanya mencakup lahan yang memang masih berfungsi sebagai kawasan pertanian.

Sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah Provinsi Banten, Kanwil BPN Banten telah menyerahkan data Hak Guna Bangunan (HGB) kepada pemerintah kabupaten dan kota. Data tersebut digunakan untuk mengidentifikasi bidang tanah yang sudah dimanfaatkan sebagai kawasan industri, permukiman, maupun kegiatan nonpertanian agar tidak lagi dimasukkan dalam kawasan LP2B.

“Kami mendukung penuh Pemerintah Provinsi Banten dengan menyerahkan data Hak Guna Bangunan agar lahan yang sudah dimanfaatkan untuk industri, perumahan, maupun usaha nonpertanian dapat dikeluarkan terlebih dahulu sebelum penetapan LP2B dilakukan,” kata Harison.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga iklim investasi yang aman, kondusif, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ia menilai investasi tidak hanya diukur dari besarnya nilai modal yang masuk, tetapi juga harus berdampak pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen menjaga iklim investasi yang aman, ramah, dan kondusif. Kami ingin memastikan pelaku usaha memperoleh kepastian, bukan keraguan. Investasi harus memberikan manfaat nyata melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andra Soni.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Umum DPN APINDO Shinta Widjaja Kamdani, Ketua DPP APINDO Banten Tomy Rachmatullah, Owner PT Adis Dimension Footwear Haryanto, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten dan Kabupaten Tangerang.

Melalui forum ini, pemerintah daerah dan pelaku usaha diharapkan memperkuat sinergi untuk menciptakan kepastian regulasi, meningkatkan daya saing investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di Provinsi Banten.