BPK Tetap Prioritaskan Pemeriksaan Wajib Meski Anggaran 2025 Diefisienkan Rp1,38 Triliun

BPK Tetap Prioritaskan Pemeriksaan Wajib Meski Anggaran 2025 Diefisienkan Rp1,38 Triliun

Jakarta — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan tetap menjaga prioritas pemeriksaan keuangan negara sesuai amanat peraturan perundang-undangan, meski lembaga tersebut mengusulkan efisiensi anggaran Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,38 triliun.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan pemeriksaan yang tetap dianggarkan—dan tidak masuk dalam usulan efisiensi—adalah pemeriksaan yang secara eksplisit diwajibkan untuk dilakukan BPK.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Jumat, Bahtiar menyebut pemeriksaan wajib itu antara lain pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), serta Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN).

Selain itu, BPK juga wajib memeriksa laporan keuangan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BPK juga tetap memprioritaskan pemeriksaan kinerja atas penyelenggaraan haji. Pemeriksaan wajib lainnya mencakup pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT) atas pertanggungjawaban keuangan bantuan partai politik, pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan uang, serta pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Bahtiar menambahkan, BPK juga memprioritaskan pemeriksaan dengan tema pembangunan manusia dan ketahanan pangan. Prioritas berikutnya mencakup pemeriksaan atas portofolio strategis untuk mendukung tema utama, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kecurangan, menilai penerapan kebijakan perizinan serta implementasinya, dan merespons isu strategis sesuai portofolio satuan kerja pemeriksaan.

Terkait penguatan kelembagaan, Bahtiar menyampaikan pengembangan big data analytics untuk membantu pemeriksaan keuangan masih dalam proses. Menurutnya, sistem tersebut sudah digunakan meski belum maksimal, termasuk untuk memeriksa belanja perjalanan dinas.

Dalam kesempatan yang sama, BPK mengusulkan efisiensi belanja APBN 2025 sebesar Rp1,38 triliun dari pagu semula Rp6,15 triliun menjadi Rp4,77 triliun. Usulan itu telah disetujui Komisi XI DPR RI dan selanjutnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Secara rinci, belanja pegawai tidak mengalami efisiensi dan tetap pada pagu Rp3,3 triliun. Efisiensi terbesar terjadi pada belanja barang sebesar 49,40 persen atau Rp1,39 triliun, dari Rp2,69 triliun menjadi Rp1,36 triliun.

Jika dirinci, efisiensi belanja pemeriksaan mencapai Rp642 miliar (49,40 persen), dari pagu Rp1,3 triliun menjadi Rp657,99 miliar. Efisiensi belanja barang operasional sebesar Rp318 miliar (47,42 persen), dari Rp670,6 miliar menjadi Rp352,6 miliar. Sementara efisiensi belanja non-pemeriksaan sebesar Rp367,9 miliar (51,24 persen), dari Rp718 miliar menjadi Rp350 miliar.

Efisiensi juga terjadi pada belanja modal sebesar Rp56 miliar (40 persen), dari Rp140 miliar menjadi Rp84 miliar.

Berdasarkan pembiayaan, sumber dana dari rupiah murni dihemat Rp1,37 triliun dari Rp6,13 triliun menjadi Rp4,76 triliun. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihemat Rp11,29 miliar sehingga menjadi Rp10,9 miliar. Adapun hibah luar negeri yang berasal dari Bank Dunia tetap sebesar Rp2,47 miliar.