Sidoarjo, Senin (23 Mei 2022) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 kepada empat pemerintah daerah di Jawa Timur, yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Blitar, Kabupaten Lumajang, dan Kota Pasuruan.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Joko Agus Setyono, kepada masing-masing pimpinan DPRD dan kepala daerah. Acara berlangsung di Kantor BPK Jawa Timur dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat serta pembatasan jumlah peserta.
Seluruh Pemda Mendapat Opini WTP
Berdasarkan LHP yang diserahkan, keempat pemerintah daerah tersebut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pemeriksaan atas LKPD bertujuan memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
BPK menegaskan, opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa terkait “kewajaran” penyajian laporan keuangan, dan bukan “jaminan” bahwa laporan keuangan pemerintah terbebas dari fraud atau bentuk kecurangan lainnya.
BPK Masih Menemukan Permasalahan
Dalam pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2021 terhadap empat pemerintah daerah tersebut, BPK menyatakan masih menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah. Namun, permasalahan itu disebut tidak memengaruhi kewajaran penyajian LKPD.
Tindak Lanjut Rekomendasi Diminta Serius
Sebelum LHP diserahkan, BPK telah meminta tanggapan dari keempat pemerintah daerah atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi yang akan dilakukan. BPK berharap rekomendasi atas temuan pemeriksaan dapat ditindaklanjuti dengan baik agar tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel.
Joko Agus Setyono berharap LKPD yang telah diperiksa (LKPD audited) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh DPRD dan pemerintah daerah, terutama terkait penganggaran. Ia juga meminta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK meski telah memperoleh opini WTP.
Ia mengingatkan, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (empat puluh) hari setelah LHP diterima.

