Sidoarjo, Selasa (2 Desember 2024) — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur menyerahkan empat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, belanja, dan barang milik daerah pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada masing-masing pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah di Kantor BPK Jatim.
Empat LHP yang diserahkan
- LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja BLUD pada RSUD Blambangan Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
- LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Barang Milik Daerah BLUD pada RSUD Dolopo Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
- LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Belanja, dan Barang Milik Daerah BLUD pada RSUD Dr. R. Koesma Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
- LHP Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan dan Belanja BLUD pada RSUD Dr. Iskak Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Tujuan dan sasaran pemeriksaan
Pemeriksaan kepatuhan BLUD pada empat rumah sakit umum daerah (RSUD) tersebut bertujuan menilai apakah pengelolaan pendapatan dan belanja, serta barang milik daerah pada BLUD, telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Sasaran pemeriksaan diarahkan pada aspek utama kepatuhan dalam pengelolaan operasional BLUD RSUD, baik yang bersifat fleksibilitas maupun nonfleksibilitas, yang mencakup pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, serta pengelolaan barang milik daerah.
Kesimpulan BPK dan temuan yang perlu ditindaklanjuti
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa keempat RSUD berada pada kategori sesuai kriteria dengan pengecualian. Pengecualian tersebut terkait sejumlah permasalahan signifikan yang disebut perlu segera ditindaklanjuti oleh entitas pemeriksaan.
- Pengelolaan pendapatan BLUD belum sesuai ketentuan dan belum didukung sistem informasi yang terintegrasi dan andal.
- Pengelolaan jasa pelayanan untuk kesejahteraan tidak digunakan sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan bupati.
- Pengadaan barang tanpa didukung perjanjian kerja.
- Realisasi belanja barang dan jasa tidak didukung bukti pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
- Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis serta kemahalan harga atas pekerjaan renovasi.
- Kekurangan volume dan kesalahan perhitungan analisa harga satuan atas paket pekerjaan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan.
- Pembayaran belanja tambahan penghasilan tenaga medis belum sesuai ketentuan.
Tindak lanjut rekomendasi
BPK menyatakan pemeriksaan dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Sebelum LHP diserahkan, BPK meminta tanggapan dari pejabat terkait di masing-masing entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan, agar rekomendasi dalam LHP lebih mudah ditindaklanjuti.
BPK juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.

