BPK dan OJK: Kredit Bermasalah Tidak Otomatis Jadi Kerugian Negara, Audit Perlu Didahulukan

BPK dan OJK: Kredit Bermasalah Tidak Otomatis Jadi Kerugian Negara, Audit Perlu Didahulukan

Jakarta—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai kredit bermasalah di sektor perbankan tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai kerugian negara. Setiap kasus perlu melalui pemeriksaan menyeluruh untuk membedakan risiko bisnis yang wajar dari pelanggaran hukum.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK Pranoto mengatakan penilaian terkait ada tidaknya pelanggaran terhadap business judgment rule (BJR) memerlukan proses pembuktian yang tidak sederhana. “Menentukan apakah sebuah keputusan masih dalam koridor BJR atau tidak, itu membutuhkan proses yang tidak ringan,” ujarnya dalam Starting Year Forum 2026 di The St. Regis, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Pranoto menjelaskan, BPK saat ini berada pada tahap awal untuk memilah keputusan bisnis yang sah dan tindakan yang menyimpang dari prinsip tata kelola. Tahap ini dinilai penting agar risiko usaha tidak otomatis ditarik ke ranah pidana.

Dalam pemeriksaan, auditor negara menilai sejumlah aspek, antara lain potensi konflik kepentingan dan kepatuhan terhadap prosedur internal. Pranoto menegaskan, kredit macet baru dapat dipersoalkan secara hukum apabila prinsip BJR memang tidak dijalankan.

Untuk memahami kompleksitas bisnis perbankan, BPK menerapkan pendekatan integrated risk-based auditing yang menggabungkan audit keuangan, kinerja, dan kepatuhan. Dengan metode tersebut, pemeriksa diharapkan dapat melihat konteks pengambilan keputusan secara utuh, tidak semata menilai hasil akhirnya.

Pranoto juga menegaskan, perhitungan kerugian negara merupakan kewenangan konstitusional BPK. Kepastian kewenangan ini disebut penting untuk mencegah perbedaan tafsir yang dapat memunculkan ketidakpastian hukum.

Dari sisi regulator, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yuliana menyatakan kredit macet merupakan konsekuensi yang melekat pada bisnis perbankan. “Kalau tidak ada kredit macet, analis kreditnya harus Tuhan, karena tahu semua risiko,” katanya.

Menurut Yuliana, tidak adil jika perbankan didorong menyalurkan kredit secara agresif untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, namun setiap kegagalan langsung dibawa ke ranah pidana. Pendekatan itu dinilai berpotensi menghambat fungsi intermediasi bank.

Yuliana menambahkan, sepanjang pemberian kredit dilakukan tanpa fraud, tanpa konflik kepentingan, dan berada dalam pengawasan yang layak, kredit bermasalah semestinya dipandang sebagai risiko bisnis. Dalam kondisi demikian, penyelesaiannya dinilai lebih tepat ditempatkan pada ranah perdata.

Lebih lanjut, Yuliana menyampaikan OJK menjalankan pengawasan berbasis risiko dan teknologi untuk memastikan proses kredit berjalan sesuai ketentuan. OJK juga menyatakan siap memberikan keterangan ahli secara objektif apabila suatu perkara memasuki proses hukum.