BPJS Kesehatan Tegaskan Klaim Biaya Transportasi Berobat ke Rumah Sakit adalah Hoaks

BPJS Kesehatan Tegaskan Klaim Biaya Transportasi Berobat ke Rumah Sakit adalah Hoaks

KOMPAS.com — Narasi yang menyebut biaya transportasi untuk berobat ke rumah sakit dapat ditanggung atau diklaim penuh oleh BPJS Kesehatan beredar di media sosial, termasuk Facebook hingga Threads. Informasi tersebut dinyatakan tidak benar.

Unggahan yang beredar pada Kamis (2/7/2026) mengklaim ketentuan itu tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2024. Sejumlah akun bahkan menyertakan narasi ajakan agar masyarakat menyimpan struk bensin dan tol, dengan klaim biaya perjalanan bisa diganti total oleh BPJS Kesehatan jika mengikuti prosedur tertentu.

Dalam unggahan itu, warganet juga membagikan langkah yang disebut sebagai tata cara klaim, seperti menyimpan bukti transportasi, meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, lalu mengajukan klaim melalui kantor BPJS terdekat atau aplikasi Mobile JKN. Disebutkan pula bahwa syaratnya pasien harus dirujuk secara resmi.

Namun, BPJS Kesehatan menegaskan informasi tersebut adalah hoaks. Melalui akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri pada Kamis (2/7/2026), BPJS Kesehatan menyatakan tidak pernah menerbitkan kebijakan yang memperbolehkan peserta mengajukan klaim biaya transportasi berobat, baik untuk bensin, tol, maupun transportasi umum.

“Belakangan ini beredar informasi yang menyebutkan bahwa biaya transportasi berobat dapat diklaim ke BPJS Kesehatan. Faktanya, informasi tersebut TIDAK BENAR,” tulis BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang sumbernya tidak jelas. Informasi resmi terkait manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat diakses melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau melalui Care Center 165 serta WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.