BPJPH Tekankan Transparansi Pelabelan Produk Nonhalal di Indonesia

BPJPH Tekankan Transparansi Pelabelan Produk Nonhalal di Indonesia

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengingatkan pentingnya transparansi bagi produk nonhalal yang beredar di Indonesia melalui pemberian keterangan yang jelas pada pelabelan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal diperlukan agar masyarakat dapat menentukan pilihan secara sadar sesuai keyakinan dan kebutuhan masing-masing.

Haikal menjelaskan, kebijakan wajib halal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan memberikan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, bukan untuk membatasi peredaran produk tertentu.

Menurut dia, perlu diluruskan anggapan bahwa pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal beredar tanpa keterangan tidak halal.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga memberikan kepastian regulasi bagi pelaku usaha dan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.

Dalam praktik distribusi dan penjualan, Haikal menekankan produk nonhalal perlu dipisahkan dari produk halal untuk menghindari kekeliruan, pencampuran, maupun potensi kontaminasi silang.

Langkah itu disebut sebagai bagian dari prinsip traceability atau ketertelusuran dalam proses produk halal (PPH), yang menjadi fondasi kebijakan jaminan produk halal.

Haikal menegaskan kebijakan jaminan produk halal tidak bersifat diskriminatif maupun membatasi ruang usaha. Ia menyebut regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan ekosistem usaha yang transparan, adil, serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha, baik produsen produk halal maupun produsen produk nonhalal.