Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan pentingnya transparansi informasi bagi produk halal maupun nonhalal di Indonesia. Penegasan ini disampaikan untuk memastikan masyarakat memperoleh keterangan yang jelas saat memilih produk sesuai keyakinan dan kebutuhannya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pelabelan yang jelas antara produk halal dan nonhalal memungkinkan konsumen menentukan pilihan secara sadar. Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (17/2/2026).
Haikal juga menekankan bahwa kebijakan wajib halal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) bertujuan memberi kepastian hukum serta perlindungan konsumen, bukan membatasi peredaran produk tertentu.
Menurut dia, perlu diluruskan anggapan bahwa pemerintah melarang produk nonhalal dijual di pasaran, atau sebaliknya membiarkan produk nonhalal beredar tanpa keterangan yang memadai.
BPJPH menyatakan produk nonhalal tetap dapat diproduksi, didistribusikan, dan diperjualbelikan. Namun, sesuai ketentuan regulasi, produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas dan mudah dibaca oleh konsumen.

