Bonatua Silalahi Klaim Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU Usai Putusan KIP

Bonatua Silalahi Klaim Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor dari KPU Usai Putusan KIP

Jakarta — Kabar di media sosial menyebut Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi berhasil memperoleh salinan ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo, tanpa sensor. Informasi itu ramai dibicarakan setelah sebuah unggahan di platform X menyatakan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan gugatan Bonatua dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan fotokopi ijazah yang digunakan saat pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 tanpa ada bagian yang ditutupi.

Saat dikonfirmasi, Bonatua membenarkan bahwa dirinya menerima salinan ijazah tersebut. Ia mengatakan dokumen itu akan digunakan untuk melanjutkan analisis dan sebagai bagian dari proses persidangan Citizen Law Suit (CLS).

Bonatua menjelaskan, sebelumnya KPU sempat memberikan salinan ijazah dengan sembilan bagian yang disensor. Menurut dia, permintaan pembukaan sembilan item itu kemudian dibawa ke sengketa informasi di Komisi Informasi. Ia menyebut prosesnya berlangsung melalui beberapa tahapan, termasuk penolakan awal yang merujuk pada keputusan KPU bernomor 731, pencabutan keputusan tersebut, hingga rangkaian sidang sengketa informasi.

Bonatua menyatakan, setelah melalui enam kali sidang sejak November, KIP memutuskan permintaannya dikabulkan sehingga KPU diminta menyerahkan salinan tanpa sensor. Ia menilai pembukaan informasi tersebut berkaitan dengan prinsip keterbukaan dalam demokrasi.

Selain itu, Bonatua menyampaikan pihaknya masih berencana meminta salinan ijazah yang sama kepada KPU Jakarta dan KPU Solo, mengingat kedua lembaga tersebut berwenang pada periode ketika Jokowi maju sebagai calon Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta. Ia menyebut permintaan itu dilakukan untuk kepentingan penelitian dan menekankan hak publik untuk mengakses serta meneliti informasi publik.