Bogor di Persimpangan Kebijakan Tambang: Antara Penutupan, Pembukaan, dan Kajian Ilmiah

Bogor di Persimpangan Kebijakan Tambang: Antara Penutupan, Pembukaan, dan Kajian Ilmiah

Isu pertambangan kembali mengemuka di Kabupaten Bogor setelah adanya pertemuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan Bupati Bogor di Gedung Pakuan. Pertemuan yang diberitakan Republika.co.id pada Selasa, 20 Januari 2026, itu menyoroti kemungkinan peninjauan kebijakan terkait pembukaan tambang di wilayah yang kerap dijuluki Kota Hujan.

Pembahasan tersebut menempatkan Bogor pada posisi yang tidak sederhana. Di satu sisi, ada kebutuhan pembangunan daerah; di sisi lain, terdapat tuntutan menjaga keberlanjutan lingkungan. Situasi ini memperlihatkan dilema yang kerap muncul dalam kebijakan sumber daya alam, yakni tarik-menarik antara pertimbangan ekonomi dan risiko ekologis.

Dalam konteks itu, muncul pertanyaan yang menjadi inti perdebatan: apakah setiap tambang yang ditutup harus selamanya dihentikan, atau perlu ditimbang ulang berdasarkan data dan pertimbangan ilmiah. Wacana ini juga menunjukkan bahwa diskusi publik mengenai tambang sering kali terjebak pada dua pilihan ekstrem—dibuka atau ditutup—padahal kondisi di lapangan dinilai lebih kompleks.

Rencana peninjauan tidak semata bertumpu pada alasan ekonomi, melainkan merujuk pada kajian ilmiah yang melibatkan Institut Teknologi Bandung (ITB), Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Universitas Padjadjaran (Unpad). Tiga perguruan tinggi tersebut menilai kepatuhan 33 izin usaha pertambangan dari sisi teknis, lingkungan, dan ekonomi.

Hasil penilaian yang membedakan tingkat kepatuhan—mulai dari patuh, setengah patuh, hingga tidak patuh—menjadi dasar penting bagi pendekatan kebijakan yang lebih terukur. Dengan adanya variasi tersebut, kebijakan tidak dapat menyamaratakan seluruh aktivitas pertambangan, melainkan perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing izin dan pelaksanaannya.

Pendekatan berbasis kajian ini dipandang sebagai upaya menghadirkan rasionalitas dalam pengambilan keputusan publik. Dalam kerangka tersebut, ilmu pengetahuan ditempatkan sebagai alat seleksi untuk menentukan langkah lanjutan, bukan sekadar sebagai pembenaran kebijakan.