Bivitri Susanti Soroti Status Nonaktif Sejumlah Anggota DPR, Nilai Tak Dikenal dalam UU MD3

Bivitri Susanti Soroti Status Nonaktif Sejumlah Anggota DPR, Nilai Tak Dikenal dalam UU MD3

JAKARTA — Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyoroti status nonaktif sejumlah anggota DPR, yakni Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya. Menurut Bivitri, penonaktifan tersebut belum berarti pemberhentian penuh dengan penghentian seluruh hak sebagai anggota DPR.

“Kalau dibilang mereka semacam dipecat dengan segala haknya berhenti, sebenarnya belum. Baru partainya saja yang menonaktifkan. Dia enggak kerja, tapi fasilitasnya, statusnya masih jalan terus sampai pimpinan DPR dan presiden meresmikan,” kata Bivitri kepada KompasTV, Kamis (4/9/2025).

Bivitri menjelaskan, Undang-Undang MD3 tidak mengenal istilah “nonaktif” untuk anggota DPR. Ia menyebut mekanisme yang diatur dalam aturan tersebut adalah pergantian antarwaktu (PAW).

Ia menilai, langkah penonaktifan yang dilakukan partai terhadap Sahroni hingga Eko lebih merupakan strategi politik untuk merespons situasi di ruang publik. “Sebenarnya tidak ada (dalam UU MD3), saya melihatnya ini cara partai politik untuk meredam kemarahan saja,” ujarnya.