BGN Tegaskan Tautan Pendaftaran PPPK Tahap 3 yang Beredar di Medsos Hoaks

BGN Tegaskan Tautan Pendaftaran PPPK Tahap 3 yang Beredar di Medsos Hoaks

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa informasi mengenai pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) BGN Tahap 3 yang beredar di sejumlah platform media sosial adalah tidak benar dan tidak berasal dari pengumuman resmi lembaga.

Penjelasan tersebut dimuat dalam artikel di situs resmi BGN, www.bgn.go.id, berjudul “Informasi Pembukaan PPPK Tahap 3 Hoaks, Publik Diminta Cek Kanal Resmi BGN” yang terbit pada 27 Februari 2026.

Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, menyatakan hingga saat ini BGN belum membuka tahapan rekrutmen PPPK Tahap 3. “Perlu kami luruskan, BGN tidak pernah mengeluarkan pengumuman pembukaan PPPK Tahap 3 sebagaimana yang beredar. Informasi tersebut tidak benar dan bukan berasal dari kanal resmi kami,” ujar Rahman di Jakarta, Jumat, 27 Februari 2026.

Rahman menjelaskan, setiap proses rekrutmen di lingkungan BGN mengikuti mekanisme dan regulasi yang berlaku serta diumumkan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi lembaga. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh unggahan yang mencatut nama BGN tanpa verifikasi.

BGN juga mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan informasi rekrutmen palsu untuk kepentingan penipuan. Rahman menegaskan seluruh proses seleksi resmi pemerintah tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Jika ada pihak yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan rekrutmen BGN, hal tersebut dipastikan bukan bagian dari proses resmi.

Penelusuran terkait klaim tautan pendaftaran PPPK BGN juga mengarah pada artikel Liputan6.com berjudul “Waspada Hoaks Link Pendaftaran PPPK BGN, Kenali Modus Penipuan dan Sumber Resmi” yang tayang pada 23 Januari 2026. Dalam artikel itu disebutkan, untuk menghindari hoaks masyarakat perlu merujuk pada sumber informasi resmi. Proses pendaftaran seleksi PPPK dilakukan secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).