KUTAI KARTANEGARA — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) menggelar demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kutai Kartanegara, Rabu, 3 Juni 2026. Aksi itu menuntut keterbukaan data pengawasan lingkungan, terutama terkait perusahaan yang diduga melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan dan reklamasi pascatambang.
Perwakilan BEM Unikarta, Rangga Bahtiar, mengatakan aksi dipicu rilis Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dari Kementerian Lingkungan Hidup yang mencatat puluhan perusahaan di Kalimantan Timur memperoleh kategori merah.
Menurut Rangga, dari 64 perusahaan di Kalimantan Timur yang mendapat PROPER merah, sebanyak 23 perusahaan atau sekitar 35 persen berada di wilayah Kutai Kartanegara. Ia menilai pemerintah pusat dapat mempublikasikan data rinci melalui program PROPER, sementara DLHK Kukar dinilai belum pernah menyampaikan data serupa secara terbuka kepada masyarakat.
Rangga juga menegaskan kewenangan perizinan yang berada di pemerintah pusat tidak semestinya menjadi alasan untuk tidak melakukan pengawasan. Menurut dia, pemerintah daerah tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa turut menyoroti persoalan lubang bekas tambang yang masih banyak ditemukan di Kutai Kartanegara. Rangga menyebut berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat sekitar 800 lubang tambang yang masih menganga dan dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan maupun risiko keselamatan bagi masyarakat.
Mahasiswa mempertanyakan apakah DLHK memiliki data akurat terkait jumlah lubang tambang yang belum direklamasi, termasuk data korban meninggal akibat tenggelam di lubang tambang. Rangga menyebut pertanyaan-pertanyaan tersebut belum mampu dijawab secara konkret oleh DLHK.
Setelah berunjuk rasa di kantor DLHK, massa mahasiswa berencana melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Kutai Kartanegara.