JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan sistem informasi perusahaan tercatat dengan memberlakukan dua surat edaran (SE) terbaru. Dalam kebijakan ini, BEI menambahkan notasi khusus baru “P”, menghapus empat notasi lama, serta menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks di Jakarta Automated Trading System (JATS).
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengatakan, penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan informasi yang lebih jelas, akurat, dan relevan bagi investor sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
“Selain meningkatkan transparansi, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan perdagangan efek yang lebih teratur, wajar, dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kautsar dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Dalam ketentuan SE terbaru, BEI menetapkan sejumlah penyesuaian. Pertama, penambahan notasi khusus “P” bagi perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk tetap tercatat di bursa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A serta Peraturan Nomor I-V terkait ketentuan khusus pencatatan di Papan Akselerasi.
Kedua, BEI menghapus notasi khusus “E”, “D”, “A”, dan “S”. Penghapusan ini dilakukan karena informasi dengan kriteria yang sama telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus dalam Peraturan Nomor I-X dan ketentuan suspensi efek dalam Peraturan Nomor I-L.
Ketiga, BEI menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks dalam JATS sebagai konsekuensi dari penambahan dan penghapusan notasi khusus tersebut. Penyesuaian ini ditujukan agar informasi perusahaan tercatat yang ditampilkan menjadi lebih akurat, relevan, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.
BEI menetapkan jadwal implementasi kebijakan secara bertahap. Penghapusan notasi khusus “E”, “D”, “A”, dan “S” berlaku efektif mulai 30 November 2026. Sementara penerapan notasi “P” dilakukan bertahap, yakni mulai 30 November 2026 untuk perusahaan tercatat di Papan Akselerasi, serta mulai 30 April 2027 untuk perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.
Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direksi Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang penambahan tampilan informasi notasi khusus pada kode perusahaan tercatat, serta Surat Edaran Direksi Nomor SE-00010/BEI/07-2026 mengenai tampilan informasi perusahaan tercatat pada kolom Remarks dalam JATS.