BEI Tambah Notasi Khusus “P” dan Hapus Empat Notasi Lama, Berlaku Bertahap Mulai November 2026

BEI Tambah Notasi Khusus “P” dan Hapus Empat Notasi Lama, Berlaku Bertahap Mulai November 2026

JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyempurnakan sistem informasi perusahaan tercatat melalui penerbitan dua surat edaran terbaru. Dalam kebijakan ini, BEI menambahkan notasi khusus baru “P”, menghapus empat notasi lama, serta menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks di Jakarta Automated Trading System (JATS).

Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan, penyempurnaan tersebut ditujukan untuk menghadirkan informasi yang lebih jelas, akurat, dan relevan bagi investor sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. Menurutnya, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan transparansi serta mewujudkan perdagangan efek yang lebih teratur, wajar, dan efisien sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan terbaru, BEI menetapkan penambahan notasi khusus “P” bagi perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk tetap tercatat di bursa. Pengaturan ini merujuk pada Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, serta Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.

Selain itu, BEI menghapus notasi khusus “E”, “D”, “A”, dan “S”. BEI menjelaskan, informasi dengan kriteria yang sama telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus dalam Peraturan Nomor I-X serta ketentuan suspensi efek yang diatur melalui Peraturan Nomor I-L.

Seiring penambahan dan penghapusan notasi tersebut, BEI juga menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks di JATS agar informasi perusahaan tercatat yang ditampilkan menjadi lebih akurat, relevan, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

BEI menetapkan jadwal implementasi perubahan ini secara bertahap. Penghapusan notasi khusus “E”, “D”, “A”, dan “S” berlaku efektif mulai 30 November 2026. Sementara itu, penerapan notasi khusus “P” dilakukan bertahap, yakni mulai 30 November 2026 untuk perusahaan tercatat di Papan Akselerasi dan mulai 30 April 2027 untuk perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan.

Ketentuan lebih lanjut tercantum dalam Surat Edaran Direksi Nomor SE-00009/BEI/07-2026 tentang Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat serta Surat Edaran Direksi Nomor SE-00010/BEI/07-2026 mengenai tampilan informasi perusahaan tercatat pada kolom Remarks dalam JATS.