Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pamekasan menerapkan sistem pembayaran zakat melalui transfer bank sebagai bagian dari komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat. Melalui kebijakan ini, seluruh transaksi penyetoran zakat dari masyarakat dilakukan lewat sistem perbankan.
BAZNAS Pamekasan tidak lagi menggunakan mekanisme pembayaran tunai. Penyetoran zakat, infak, dan sedekah diarahkan melalui rekening bank agar pencatatan serta pelaporan lebih jelas dan mudah dipantau.
Untuk pembayaran zakat fitrah dan zakat mal, BAZNAS Pamekasan menggunakan rekening Bank Syariah Indonesia (BSI). Sementara itu, penyaluran infak dan sedekah dapat dilakukan melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Selain rekening tersebut, dana amil dikelola melalui rekening Bank UMKM Jawa Timur. BAZNAS Pamekasan juga menjalin kerja sama dengan Bank Jatim yang membuka rekening khusus untuk penyaluran infak dan sedekah.
Dengan sistem transfer, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor BAZNAS untuk menunaikan zakat. Muzaki dapat melakukan pembayaran melalui bank yang telah ditentukan, sehingga proses menjadi lebih praktis sekaligus tercatat secara resmi.
BAZNAS Pamekasan menyebut mayoritas muzaki yang menyalurkan zakat melalui lembaga tersebut berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah yang mendorong optimalisasi pengumpulan zakat melalui lembaga resmi.
Untuk memperkuat sistem pengelolaan, BAZNAS Pamekasan juga membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai instansi. Pembentukan UPZ mengacu pada surat edaran Bupati Pamekasan tahun 2023 yang menghimbau kantor dinas serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk PDAM, membuka unit pengumpul zakat.
Melalui pengelolaan berbasis perbankan dan penguatan unit pengumpul, pengumpulan zakat diharapkan semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran. Untuk zakat fitrah, apabila dikonversi dalam bentuk uang, nilainya berkisar sekitar Rp50.000 per orang sesuai ketentuan yang berlaku di wilayah Pamekasan.

