Bawaslu NTT Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Siapkan Perbaikan untuk Penilaian 2026

Bawaslu NTT Evaluasi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025, Siapkan Perbaikan untuk Penilaian 2026

KUPANG — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar rapat evaluasi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025 secara daring, Selasa (10/3/2026). Agenda ini ditujukan untuk memperkuat transparansi serta meningkatkan kualitas layanan informasi di lingkungan Bawaslu se-NTT.

Rapat dipimpin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu NTT, Melpi Minalria Marpaung. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Siman Halisi serta staf Humas dan Datin Bawaslu NTT.

Dalam arahannya, Melpi menegaskan keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada publik. Ia menyatakan informasi yang dikelola lembaga publik pada dasarnya adalah milik masyarakat, sehingga keterbukaan informasi tidak sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari akuntabilitas.

Melpi juga menekankan pengelolaan data dan informasi (Datin) merupakan tanggung jawab divisi, bukan hanya tugas teknis staf sekretariat. Menurutnya, pembaruan data kerap dipandang sebagai pekerjaan staf semata, padahal tanggung jawab pengelolaan informasi melekat pada divisi.

Menjelang pelaksanaan Monev KIP 2026 oleh Komisi Informasi NTT dan Bawaslu RI, Bawaslu NTT menyiapkan sejumlah langkah perbaikan. Di antaranya diskusi rutin tingkat staf terkait pengelolaan website dan teknologi informasi yang akan dilaksanakan setiap Selasa atau Kamis, serta rapat peningkatan kapasitas pengelolaan informasi.

Selain itu, Bawaslu NTT menekankan pentingnya klasifikasi informasi publik secara tepat, mencakup informasi berkala, serta-merta, tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan. Melalui penguatan komitmen organisasi dan inovasi digitalisasi layanan informasi, Bawaslu NTT menargetkan peningkatan kualifikasi menuju kategori “Informatif” dengan nilai minimal 90.

Rapat evaluasi ini diikuti pimpinan Bawaslu kabupaten/kota, Koordinator Divisi Data dan Informasi, serta kasubbag dan staf terkait. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat sistem pelayanan informasi yang lebih responsif, transparan, dan tepercaya bagi masyarakat.