Banjir kembali melanda Jakarta dan sejumlah kota besar lainnya pada awal Januari. Peristiwa ini bukan kejadian baru di wilayah perkotaan, karena banjir disebut terus berulang dari tahun ke tahun. Dampaknya pun luas, mulai dari kerugian materi, terganggunya aktivitas warga, hingga hambatan pada sektor ekonomi dan pendidikan. Kondisi tersebut menunjukkan banjir masih menjadi persoalan yang perlu ditangani secara serius.
Menanggapi bencana itu, pemerintah menyampaikan bahwa banjir terjadi karena tingginya curah hujan. Pemerintah juga menyatakan akan melakukan modifikasi cuaca serta langkah terkait sungai untuk menekan risiko banjir. Namun, dalam pandangan penulis naskah asli, penanganan banjir dinilai tidak cukup jika hanya berfokus pada perbaikan fisik, melainkan perlu menyasar akar persoalan.
Menurut naskah tersebut, banjir di Jakarta dan kota-kota besar merupakan masalah yang bersifat lama dan struktural. Curah hujan tinggi disebut bukan satu-satunya penyebab utama, melainkan pengelolaan tata ruang yang dinilai keliru. Pembangunan yang tidak direncanakan dengan baik disebut berkontribusi pada berkurangnya ruang terbuka hijau, sehingga area resapan air ikut hilang.
Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap alih fungsi lahan juga disebut memperparah kondisi lingkungan perkotaan. Naskah tersebut menilai situasi ini terkait dengan paradigma pembangunan yang berorientasi pada keuntungan bisnis, yang dianggap kerap mengabaikan dampak lingkungan.
Akibatnya, ketika hujan turun, air disebut tidak terserap dengan baik dan memicu banjir. Di sisi lain, solusi yang ditawarkan pemerintah dinilai cenderung bersifat teknis dan umum, sehingga belum menyentuh akar masalah.
Naskah asli juga memuat pandangan yang mengaitkan persoalan banjir dengan sistem kapitalisme, yang disebut membuat persoalan lingkungan dan tata kelola ruang dipandang dari sisi manfaat atau keuntungan semata, tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat luas. Penilaian tersebut menekankan bahwa persoalan dinilai tidak hanya terkait figur pemimpin, tetapi juga sistem kebijakan yang dianggap bermasalah sejak awal.
Dalam bagian lain, naskah itu membandingkan pendekatan tersebut dengan pandangan Islam. Tata kelola ruang dalam Islam disebut tidak didasarkan pada paradigma bisnis, melainkan pada kemaslahatan umat, dengan pembangunan dipandang sebagai amanah. Naskah tersebut juga menyinggung contoh sejarah pada masa Khalifah Abbasiyah, ketika sistem kanal yang luas disebut digunakan untuk mengendalikan banjir dan mengalirkan air berlebih ke wilayah pertanian, termasuk penggalian kanal di sekitar Basra untuk mengatur aliran air dari Shatt al-Arab.
Pada akhirnya, naskah tersebut menyimpulkan bahwa banjir bukan sekadar masalah teknis, melainkan terkait dengan akar persoalan tata ruang dan sistem yang diterapkan. Naskah itu menilai perbaikan tidak cukup dilakukan pada permukaan, dan menyerukan perubahan pendekatan agar kejadian serupa tidak terus berulang.

