Bakom RI Dorong Kejagung Konsisten Sampaikan Perkembangan Proses Hukum Febrie Adriansyah

Bakom RI Dorong Kejagung Konsisten Sampaikan Perkembangan Proses Hukum Febrie Adriansyah

JAKARTA — Deputi III Bakom RI, Kurnia Ramadhana, mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) agar konsisten menyampaikan perkembangan kepada publik terkait proses penegakan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Menurut Kurnia, transparansi dalam penanganan perkara tersebut akan terlihat dengan sendirinya.

Kurnia menjelaskan, transparansi akan semakin terbuka ketika berkas perkara yang masih berada pada tahap penyidikan dilimpahkan ke penuntutan dan kemudian masuk ke pengadilan. Ia menilai, keterbukaan itu sejalan dengan prinsip persidangan yang terbuka untuk umum.

“Masih soal transparansi, sebenarnya, tak lama lagi ketika pelimpahan berkas perkara penyidikan ini naik ke penuntutan dan pindah ke pengadilan, maka transparansi itu dengan sendirinya akan terjadi. Karena konsep pengadilan itu terbuka untuk umum, siapa pun bisa menyaksikan, mengikuti konstruksi dakwaannya, melihat dan mendengarkan pernyataan saksi, tuntutan, dan lain sebagainya,” kata Kurnia dalam program Arena Politik yang tayang di Sindonews TV, dikutip Senin (3/8/2026).

Dalam konteks pengawasan, Kurnia menyebut masyarakat dapat mendatangi Komisi Kejaksaan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan. Sementara ketika perkara telah masuk ke pengadilan, pengawasan dapat dilakukan melalui Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Ia juga menegaskan bahwa selama ini Kejaksaan Agung mencatatkan kinerja yang dinilainya sangat baik. Kurnia menyebut, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejaksaan Agung berhasil melakukan penyelamatan kerugian negara pada rentang 2020 hingga 2026 dengan nilai mencapai Rp131,5 triliun.