Aturan Paspor Diplomatik: Istri Pejabat Bisa Memiliki, Penggunaannya Dibatasi untuk Tugas Diplomatik

Aturan Paspor Diplomatik: Istri Pejabat Bisa Memiliki, Penggunaannya Dibatasi untuk Tugas Diplomatik

Istri pejabat negara dapat memiliki paspor diplomatik, namun penggunaannya tidak bersifat bebas dan tetap dibatasi untuk kepentingan perjalanan yang terkait tugas diplomatik. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang penggunaan paspor dinas dan paspor diplomatik.

Apri menjelaskan, pencantuman nama istri dan anak Dody dalam sebuah surat dilakukan untuk pengurusan visa ke Kementerian Luar Negeri. Terkait paspor diplomatik untuk istri Dody, Apri menyebut hal tersebut telah sesuai aturan.

Dalam Permenlu RI Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 3 ayat (1) menyebut paspor diplomatik dapat diberikan kepada WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk dua tujuan, yakni penempatan pada perwakilan Indonesia di luar negeri atau perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik.

Pasal 3 ayat (2) merinci delapan kategori pemegang paspor diplomatik, yaitu: Presiden dan Wakil Presiden; ketua dan wakil ketua lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945; menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri; ketua dan wakil ketua lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang; kepala perwakilan diplomatik, kepala perwakilan konsuler, serta pejabat diplomatik dan konsuler; atase pertahanan dan atase teknis yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan diperbantukan pada perwakilan; pejabat Kementerian Luar Negeri RI yang menjalani tugas resmi bersifat diplomatik di luar wilayah Indonesia; serta utusan atau pejabat resmi yang ditugaskan dan ditunjuk mewakili pemerintah di luar wilayah Indonesia.

Meski dalam ayat tersebut tidak dicantumkan secara eksplisit soal istri menteri, Pasal 3 ayat (3) menegaskan paspor diplomatik juga dapat diberikan kepada pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat negara, dengan syarat dan ketentuan yang diatur. Dalam ketentuan itu, paspor diplomatik dapat diberikan kepada: istri atau suami Presiden dan Wakil Presiden beserta anak-anaknya; istri atau suami dari ketua atau wakil ketua lembaga negara serta menteri, pejabat setingkat menteri, dan wakil menteri, yang mendampingi dalam rangka perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik; istri atau suami dari pejabat yang ditempatkan di luar wilayah Indonesia beserta anak yang berusia paling tinggi 25 tahun, belum kawin, belum bekerja, masih menjadi tanggungan, dan tinggal bersama di wilayah akreditasi; serta kurir diplomatik.

Sementara itu, pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai mengajak istri dan anak dalam kunjungan dinas tetap tidak patut. Menurutnya, meskipun Kementerian PU menegaskan perjalanan keluarga dibiayai dana pribadi dan bukan APBN, potensi tercampurnya urusan kedinasan dan pribadi tetap ada.

Herdiansyah menyatakan urusan kedinasan semestinya tidak disertai keluarga, karena dapat memunculkan niat memanfaatkan fasilitas yang melekat pada jabatan dan kemudian dinikmati anggota keluarga. Ia juga menegaskan penggunaan fasilitas kedinasan dapat melanggar aturan bila ikut dinikmati oleh istri dan anak.

Berdasarkan ketentuan dalam Permenlu tersebut, istri atau suami menteri dimungkinkan memiliki paspor diplomatik. Namun, keberadaannya harus terkait perjalanan untuk tugas yang bersifat diplomatik, sesuai pembatasan yang diatur dalam regulasi.