ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026, Targetkan Layanan Maksimal 12 Hari

ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026, Targetkan Layanan Maksimal 12 Hari

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (07/07/2026).

Nusron mengatakan, penerapan sistem tersebut ditujukan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih pasti, transparan, terukur, dan bebas dari pungutan liar. Melalui skema baru ini, masa tunggu penjadwalan pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara durasi pekerjaan pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan paling lama lima hari.

Dengan ketentuan tersebut, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditargetkan maksimal 12 hari. Nusron menyebut masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan.

Dalam rapat yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan itu, Nusron menambahkan bahwa standar pelayanan akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk menilai apakah waktu layanan yang ditetapkan sudah sesuai harapan pemohon atau masih perlu dipercepat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” ujar Nusron di hadapan para pejabat pimpinan tinggi serta kepala kantor wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya meminta jajaran di daerah mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian berkas setelah pengukuran akan menerapkan prinsip “first in, first out”.

Virgo mengimbau para Kepala Kantor Pertanahan agar mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan memaksimalkan peran Koordinator Substansi (Korsub), serta memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal.

Kementerian ATR/BPN menyatakan sistem pengukuran terjadwal dikembangkan sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan mutu layanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah.