Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan (Rapim) di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (7/7).
Nusron mengatakan, sistem baru tersebut dirancang untuk memberikan kepastian waktu layanan kepada masyarakat dengan proses yang transparan dan terukur. Melalui pengukuran terjadwal, masa tunggu penjadwalan ditetapkan maksimal tujuh hari, sementara durasi pekerjaan pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan paling lama lima hari.
Dengan ketentuan itu, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler ditetapkan maksimal 12 hari. Menurut Nusron, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan awal diajukan.
Dalam Rapim yang turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Nusron menyampaikan standar pelayanan tersebut akan dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk menilai apakah batas waktu yang ditetapkan telah sesuai dengan harapan pemohon atau masih perlu dipercepat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” kata Nusron di hadapan pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama serta kepala kantor wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.
Untuk mendukung pelaksanaan sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya meminta jajaran di daerah mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Ia juga menyebut penyelesaian berkas setelah pengukuran akan menerapkan prinsip “first in, first out”.
Virgo mengimbau para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan memaksimalkan peran Koordinator Substansi (Korsub). Selain itu, kepala kantor diminta memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal.
ATR/BPN menyatakan sistem pengukuran terjadwal dikembangkan sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Sistem ini diharapkan meningkatkan mutu layanan pengukuran, mengurai antrean dan tunggakan permohonan, serta memberikan kepastian waktu terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah.