ATR/BPN: Tata Ruang Jadi Kunci Jalankan Program Prioritas Pemerintah dan Cegah Konflik Lahan

ATR/BPN: Tata Ruang Jadi Kunci Jalankan Program Prioritas Pemerintah dan Cegah Konflik Lahan

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai pengelolaan tata ruang yang terencana diperlukan untuk mendukung program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan. Penguatan tata ruang disebut menjadi kunci agar pembangunan berjalan inklusif dan berkelanjutan.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, mengatakan program swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, serta pembangunan tiga juta rumah membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan. Menurutnya, pengaturan ruang harus dilakukan dengan baik agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan.

“Swasembada Pangan, Swasembada Energi, Hilirisasi, serta Pembangunan Tiga Juta Rumah, membutuhkan pengelolaan ruang yang tertib, terintegrasi, dan berkeadilan agar tidak terjadi konflik pemanfaatan lahan. Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri,” ujar Suyus dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).

Dalam konteks ketahanan pangan nasional, ATR/BPN berupaya melindungi ketetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam rencana tata ruang. Berdasarkan data ATR/BPN, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai sekitar 67,87%.

Namun, capaian tersebut masih di bawah target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), yaitu 87% dari luas Lahan Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Suyus menjelaskan, tantangan perlindungan lahan pangan banyak terjadi di tingkat kabupaten dan kota. Dari sekitar 504 kabupaten/kota, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Ia menyebut baru 104 kabupaten/kota yang telah memenuhi RTRW, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih perlu merevisi RTRW.

Untuk daerah yang belum sesuai, ATR/BPN menerapkan langkah sementara berupa pembekuan (freeze) alih fungsi lahan di kawasan pangan. “Untuk daerah yang belum sesuai, karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, sementara kita lakukan freeze terlebih dahulu terhadap alih fungsi lahan di kawasan pangan. Kawasan tersebut harus tetap digunakan sebagai kawasan pangan dan tidak boleh beralih,” kata Suyus.

Ia juga menyampaikan adanya reformasi kebijakan pada regulasi perencanaan tata ruang, sehingga perubahan RTRW tidak lagi harus menunggu lima tahun. Revisi tata ruang kini dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat, terutama untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional seperti ketahanan pangan dan mitigasi risiko bencana.

Dalam pertemuan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya tata ruang sebagai faktor utama dalam pembangunan daerah. “Tata ruang harus menjadi panglima dalam pembangunan. Artinya, sebelum merencanakan pembangunan infrastruktur di sektor apa pun, arah dan batasan spasial harus ditetapkan terlebih dahulu,” ujarnya.