ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Jadi LP2B pada 2029 untuk Jaga Kedaulatan Pangan

ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Jadi LP2B pada 2029 untuk Jaga Kedaulatan Pangan

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menargetkan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Target tersebut disampaikan dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX Tahun Ajaran 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (2/7).

Dalam panel bertema “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”, Ossy memaparkan bahwa penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia. Ia menyebut laju penyusutan berada pada kisaran 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau sekitar 165 sampai 220 hektare per hari.

Menurutnya, bila tren tersebut terus berlanjut, upaya mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit dicapai. Ossy menekankan perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, melainkan juga memerlukan implementasi yang konsisten di tingkat pusat dan daerah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan berjalan lebih efektif.

Ossy menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam surat edaran bersama tersebut, disepakati bahwa gubernur diminta memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, lalu diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.

Ia juga menyampaikan bahwa implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan perkembangan. Sebelum aturan terbaru diterbitkan, tercatat 73 pemerintah daerah (pemda) telah mengajukan surat keputusan (SK) LP2B. Setelah Surat Edaran Bersama diterapkan, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemda.

“10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemda kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B,” kata Ossy. Ia menilai peningkatan tersebut menunjukkan percepatan dalam respons daerah.

Ossy berharap semakin banyak daerah menetapkan LP2B agar lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan dapat menopang ketahanan pangan nasional. Ia menambahkan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dan KP2B dinilai tidak akan mudah beralih fungsi.

Dalam seminar tersebut, Ossy menjadi panelis pada sesi pertama bersama pemangku kepentingan yang berkaitan dengan tema panel. Pada panel pertama, materi juga disampaikan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.