ATR/BPN: Sumatera Barat Jadi Daerah Pertama Sepakati Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

ATR/BPN: Sumatera Barat Jadi Daerah Pertama Sepakati Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan Sumatera Barat menjadi daerah pertama di Indonesia yang berhasil menyepakati luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kesepakatan tersebut ditandatangani bersama para kepala daerah di Sumatera Barat.

Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana di Padang, Rabu, mengatakan kebijakan LP2B merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendukung Asta Cita. Ia menyebut implementasi program ini berkaitan langsung dengan upaya mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Suyus juga menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang menetapkan luasan LP2B minimal 87 persen secara agregat.

Berdasarkan data Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat, total luas LP2B di provinsi itu mencapai 166.466,02 hektare. Angka tersebut secara agregat memenuhi 89,92 persen dari target yang ditetapkan.

ATR/BPN menyambut baik komitmen Gubernur Sumatera Barat beserta seluruh bupati dan wali kota yang mendukung pelaksanaan LP2B. Pemerintah berharap realisasi target ini dapat mendukung program ketahanan dan kedaulatan pangan yang sedang digagas pemerintah pusat.

Di tingkat kota, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir mengatakan hasil kesepakatan menetapkan luas LP2B di Kota Padang sebesar 2.123,64 hektare. Setelah kesepakatan tersebut, pemerintah daerah akan segera melakukan verifikasi lapangan.

Menurut Maigus, verifikasi diperlukan untuk memastikan secara rinci lahan yang benar-benar ditetapkan sebagai LP2B agar memperoleh perlindungan hukum. Proses itu juga dilakukan untuk mengidentifikasi kawasan yang masih dapat disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Yoice Yuliani menjelaskan, kesepakatan ini akan menjadi dasar usulan resmi kepada pemerintah pusat untuk penetapan final. Ia menyebut, sesuai regulasi, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak dapat dialihfungsikan dalam jangka waktu tertentu.

Yoice menambahkan, saat ini luas lahan baku sawah (LBS) di Kota Padang mencapai 4.358 hektare. Berdasarkan kebijakan nasional, daerah diberikan target 87 persen dari LBS. Namun, setelah mempertimbangkan kebutuhan pembangunan kota, luasan LP2B yang disepakati menjadi 2.123,64 hektare atau sekitar 48,73 persen dari total LBS.