ATR/BPN Menargetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Ditetapkan sebagai LP2B pada 2029

ATR/BPN Menargetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Ditetapkan sebagai LP2B pada 2029

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ossy Dermawan menargetkan 87 persen lahan baku sawah (LBS) nasional ditetapkan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) pada 2029. Target tersebut disebut sebagai upaya menjaga ketahanan pangan nasional di tengah penyusutan luas lahan sawah yang masih terjadi.

Dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX TA 2026 yang diselenggarakan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI di Jakarta, Kamis, Ossy menyampaikan bahwa penyusutan lahan sawah di Indonesia berada pada kisaran 60.000 hingga 80.000 hektare per tahun, atau sekitar 165 sampai 220 hektare per hari. Menurutnya, jika tren pengurangan lahan sawah terus berlanjut, upaya mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit dicapai.

Ossy menekankan perlindungan lahan pertanian tidak cukup hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga memerlukan implementasi yang konsisten di tingkat pusat dan daerah. Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang agar pengendalian alih fungsi lahan dapat berjalan efektif.

Ia menyebut pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan, antara lain moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri. Dalam Surat Edaran Bersama tersebut, gubernur diminta memastikan 87 persen LBS di wilayahnya ditetapkan sebagai LP2B, kemudian diusulkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam rencana tata ruang.

Menurut Ossy, implementasi kebijakan tersebut mulai menunjukkan perkembangan. Ia menyatakan, sebelum Surat Edaran Bersama diterapkan, tercatat 73 pemerintah daerah telah mengajukan surat keputusan (SK) LP2B. Setelah aturan itu diberlakukan, jumlah pengajuan meningkat menjadi 93 pemerintah daerah.

“10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 pemda kabupaten/kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B,” kata Ossy. Ia berharap semakin banyak daerah menetapkan LP2B agar lahan sawah memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan dapat mendukung ketahanan pangan nasional.