MAJALENGKA — Robohnya videotron di Bundaran Cigasong yang menewaskan seorang warga memicu sorotan terhadap tata kelola dan keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Wartawan Internasional (DPP ASWIN) meminta pemerintah daerah menjelaskan proses perizinan videotron tersebut, termasuk kelengkapan legalitas dan pemenuhan persyaratan administrasinya.
DPP ASWIN menegaskan tidak meminta dokumen penyidikan Polres Majalengka, seperti Berita Acara Pemeriksaan maupun materi penyelidikan yang menjadi kewenangan penyidik. Menurut ASWIN, yang dibutuhkan publik adalah penjelasan mengenai produk administrasi pemerintah: bagaimana izin diterbitkan, apakah prosedur dijalankan, dan apakah persyaratan dipenuhi.
Namun, ASWIN menyatakan respons yang diterima dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) justru mengarahkan agar pertanyaan terkait perizinan disampaikan kepada Polres Majalengka karena perkara sudah masuk ranah hukum. ASWIN menilai jawaban tersebut menimbulkan pertanyaan baru, terutama terkait batas antara proses penyidikan pidana dan kewajiban badan publik menjelaskan aspek administrasi.
Dalam pernyataannya, ASWIN menilai logika yang menempatkan seluruh informasi administrasi sebagai tertutup karena adanya proses hukum berpotensi melemahkan prinsip transparansi. ASWIN berpendapat penyelidikan kepolisian dan penjelasan administrasi oleh DPMPTSP merupakan dua ranah berbeda yang saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
ASWIN juga menekankan bahwa keterbukaan informasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika informasi yang dinilai bisa dijelaskan tidak disampaikan, ASWIN menilai ruang tersebut berisiko diisi spekulasi yang dapat memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Selain meminta penjelasan dari DPMPTSP, ASWIN mendorong Bupati Majalengka mengambil peran aktif sebagai penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan pemerintahan daerah. ASWIN menilai bupati perlu melakukan evaluasi menyeluruh apabila terdapat perangkat daerah yang dinilai tidak mampu membangun komunikasi publik dengan baik.
ASWIN menekankan evaluasi tidak dimaksudkan untuk mencari pihak yang disalahkan, melainkan sebagai bentuk kepemimpinan. Namun, bila evaluasi menunjukkan adanya kegagalan dalam prinsip keterbukaan informasi, pelayanan publik, atau tata kelola pemerintahan yang baik, ASWIN menyatakan bupati perlu mempertimbangkan langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk kemungkinan pergantian pimpinan perangkat daerah.
Menurut ASWIN, tragedi ini tidak hanya berkaitan dengan robohnya sebuah videotron, melainkan juga menyangkut bagaimana negara hadir setelah warga menjadi korban. ASWIN menilai kehadiran negara tidak cukup melalui garis polisi dan proses penyidikan, tetapi juga melalui transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan fakta yang menjadi hak masyarakat untuk mengetahuinya.
ASWIN menyatakan publik kini menunggu penjelasan yang jujur dan pertanggungjawaban pemerintah terkait proses administrasi perizinan videotron tersebut. Mereka menilai pemerintahan yang kuat adalah pemerintahan yang berani mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang dibuat atas nama masyarakat.