JAKARTA – Menjelang Idulfitri 2026, sejumlah musisi dangdut mengeluhkan royalti periode Januari hingga Desember 2025 yang disebut belum diterima. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Anugrah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) menyatakan keberatan atas besaran royalti yang disampaikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
ARDI menyebut nilai royalti yang biasanya berada pada kisaran Rp1 miliar hingga Rp1,5 miliar kini turun tajam menjadi Rp25.063.346. Penurunan itu, menurut klaim LMKN, terjadi karena penggunaan lagu dangdut tercatat hanya sebesar satu persen dari total penggunaan musik nasional.
Ketua Umum ARDI, Ikke Nurjanah, menyampaikan kekecewaannya terhadap kebijakan dan sistem pendataan yang dinilai merugikan dangdut. Ia menilai angka satu persen tersebut tidak mencerminkan kondisi di lapangan, mengingat konten dangdut masih banyak ditemukan di televisi maupun platform digital.
“Ini memarginalkan dangdut. Kita semua tahu bahwa ada TV yang sepanjang hari programnya dangdut, bahkan menjadi viral. Sosial media, berkali-kali sempat viral musik-musik dangdut. Belum lagi event-event yang banyak memakai dangdut sebagai unsur tampilan,” kata Ikke dalam siaran pers yang diterima Rabu (18/3).
Ikke menegaskan, pihaknya membutuhkan keterbukaan mengenai sumber dan metode pendataan yang menjadi dasar perhitungan royalti tersebut. “Kami butuh transparansi sumber data yang valid ketika menyatakan nilai segitu adalah hak yang layak diterima anggota ARDI,” ujarnya.
Menurut Ikke, transparansi data menjadi kunci untuk membangun kembali kepercayaan seniman terhadap lembaga pemungut royalti. Ia juga menyebut ARDI telah menempuh upaya mediasi dengan melayangkan surat sejak September 2025, namun hingga kini belum ada titik temu yang konkret dengan LMKN.
Ketidakjelasan itu, kata ARDI, memicu keresahan di kalangan musisi, pencipta lagu, dan praktisi musik dangdut yang merasa hak ekonominya tergerus. Para seniman dangdut juga mendesak agar pendataan penggunaan lagu tidak hanya mengandalkan sampel terbatas atau berbasis digital semata.
Mereka meminta cakupan pendataan diperluas ke ekosistem dangdut yang lebih luas, termasuk kafe, tempat hiburan, hingga panggung hajatan rakyat di berbagai daerah yang selama ini menjadi ruang utama pemutaran dan pertunjukan musik dangdut.

