APNI Khawatir Pemangkasan RKAB Seperti Vale Ganggu Pasokan Bijih ke Smelter

APNI Khawatir Pemangkasan RKAB Seperti Vale Ganggu Pasokan Bijih ke Smelter

Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menyatakan kekhawatirannya bahwa sejumlah penambang nikel dapat mengalami situasi serupa dengan PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), yang hanya memperoleh target produksi bijih nikel sebesar 30% dari pengajuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Dewan Penasihat Pertambangan APNI Djoko Widajatno mengatakan, apabila pemangkasan kuota produksi hingga 30% terjadi secara luas, pasokan bijih nikel ke smelter nikel pemegang izin usaha industri (IUI) atau smelter mandiri (standalone smelter) berpotensi terganggu.

“Kalau terjadi pemangkasan [menjadi hanya diberikan kuota sebesar] 30%, tentunya akan memperoleh kesukaran bagi pemegang izin smelter IUI. Terpaksa melakukan impor, ini yang membahayakan hilirisasi,” ujar Djoko saat dihubungi, Sabtu (24/1/2026).

Menurut Djoko, perusahaan pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) atau perusahaan yang memiliki tambang terintegrasi dengan smelter masih memiliki peluang untuk mengajukan revisi RKAB apabila kuota produksi bijih yang diberikan tidak mencukupi.

Sementara itu, ia menilai smelter pemegang IUI diperkirakan menjadi pihak yang paling terdampak jika kebijakan pemangkasan produksi bijih nikel diterapkan. Pasalnya, kelompok ini perlu mencari pasokan alternatif untuk memenuhi kebutuhan operasional smelter.