Medan — Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) masih terjadi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Medan hingga Rabu (15/7/2026). Kondisi ini memicu keluhan publik, sementara penjelasan rinci terkait penyebab kelangkaan dinilai belum disampaikan secara lengkap.
Di tengah situasi tersebut, Pertamina disebut masih menyatakan stok BBM dalam kondisi aman. Namun, berbagai pihak mendesak agar perusahaan pelat merah itu menyampaikan informasi yang lebih terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan spekulasi. Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Padian Adi Siregar menilai transparansi diperlukan untuk memberikan penjelasan yang jelas sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi.
Dalam keterangan sebelumnya, Pertamina menyebut kelangkaan dipicu peningkatan konsumsi saat musim libur sekolah. Menurut LAPK, alasan tersebut belum cukup menjelaskan antrean panjang, terutama di wilayah perkotaan seperti Medan.
“Jika peningkatan konsumsi terjadi akibat mobilitas masyarakat menuju luar daerah, tekanan pasokan seharusnya lebih terlihat di jalur lintas, kawasan wisata, atau daerah tujuan perjalanan,” kata Padian.
Ia menambahkan, pantauan di lapangan justru menunjukkan antrean terjadi di pusat aktivitas masyarakat. Situasi ini membuat publik mempertanyakan apakah ada faktor lain dalam rantai pasok dan distribusi BBM yang belum disampaikan secara terbuka. Karena itu, LAPK meminta Pertamina menyampaikan data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai kondisi stok, distribusi, serta langkah pemulihan yang sedang dilakukan.
LAPK juga menyoroti dampak antrean BBM terhadap aktivitas ekonomi masyarakat. Gangguan pasokan dinilai tidak hanya menjadi persoalan teknis distribusi, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen. Antrean panjang membuat masyarakat kehilangan waktu produktif, sementara aktivitas ekonomi ikut terdampak, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang disebut sedang mengalami turbulensi.
Pelaku usaha, pengemudi transportasi umum, hingga masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja harus menanggung konsekuensi dari sulitnya mendapatkan BBM. Dampaknya antara lain biaya operasional meningkat, waktu perjalanan bertambah, dan pelayanan kepada masyarakat terganggu.
“Konsumen tidak seharusnya terus menjadi pihak yang menanggung kerugian akibat persoalan tata kelola pasokan maupun distribusi tanpa mendapatkan penjelasan yang jelas dari pihak terkait,” ujar Padian.
Selain mendorong keterbukaan Pertamina, LAPK mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyaluran BBM di Sumatera Utara. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta pemerintah daerah dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan energi bagi masyarakat.
“Antrean BBM yang terjadi berulang kali tidak boleh dianggap sebagai kondisi normal. Perbaikan tata kelola, transparansi informasi, serta kepastian pelayanan harus menjadi prioritas agar hak masyarakat sebagai konsumen dapat terpenuhi,” kata Padian.
Merujuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mendapatkan pelayanan yang layak.