Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Bandar Lampung Rp7,9 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Anggaran Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD Bandar Lampung Rp7,9 Miliar Disorot, Transparansi Dipertanyakan

Bandar Lampung—Alokasi anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung untuk Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian publik setelah nilainya tercatat sekitar Rp7,9 miliar. Besaran anggaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan dana serta transparansi pengelolaannya.

Berdasarkan data perencanaan anggaran yang dihimpun, selain pos perjalanan dinas terdapat sejumlah kegiatan dan belanja lain dengan nilai mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Data yang tersedia juga mencantumkan beberapa pos belanja, antara lain belanja makan dan minum, sewa kendaraan, pengadaan perabot kerja, pemeliharaan gedung, serta kebutuhan alat tulis kantor. Namun, rincian realisasi dan efektivitas penggunaannya masih memerlukan penjelasan dari instansi terkait.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai penggunaan dana publik perlu disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi. Dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi penganggaran bersama pemerintah daerah dalam pembahasan dan persetujuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Karena itu, setiap alokasi anggaran yang telah disahkan diharapkan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat secara terbuka.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Pejabat Sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung, Tri Paryono, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun keterangan resmi terkait pertanyaan yang diajukan. Belum diperolehnya klarifikasi tersebut membuat sejumlah informasi mengenai rincian penggunaan anggaran belum dapat diverifikasi lebih lanjut.

Aspek keterbukaan informasi publik menjadi salah satu sorotan dalam pengelolaan anggaran daerah. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan penggunaan anggaran negara.

Untuk melengkapi informasi, media berencana mengajukan permohonan data kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, termasuk meminta data realisasi belanja pada beberapa tahun anggaran sebelumnya. Jika permohonan informasi tidak memperoleh tanggapan sesuai ketentuan, penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi disebut dapat ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan.