JAKARTA—Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas) Fatimah Asri Mutmainnah menyampaikan kekhawatiran atas pemangkasan anggaran lembaganya yang dinilai berpotensi menghambat pelaksanaan tugas pemantauan di daerah.
Menurut Fatimah, anggaran untuk kegiatan pemantauan penyandang disabilitas yang sebelumnya Rp 5,6 miliar kini tersisa Rp 500 juta. Ia menegaskan pemantauan merupakan mandat Undang-Undang yang harus dijalankan Komnas Disabilitas, selain evaluasi dan advokasi.
“Apakah dipahami tusi (tugas dan fungsi) kami, gitu lho, sebagaimana mandat Undang-Undang untuk melakukan pemantauan, evaluasi, dan advokasi,” ujar Fatimah saat dihubungi, Kamis (28/2/2025) malam.
Fatimah menjelaskan, pemantauan di lapangan sangat bergantung pada perjalanan dinas ke berbagai daerah. Komponen tersebut, kata dia, termasuk yang terdampak pemangkasan anggaran. Padahal, Komnas Disabilitas menargetkan diri sebagai lembaga yang efektif dalam menjalankan tiga mandat UU melalui penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan advokasi, serta menjalin kerja sama.
Ia menilai pemantauan langsung penting untuk melihat pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (P3HPD) di daerah. Fatimah menyebut pemantauan daring tidak dapat menggantikan kunjungan lapangan.
“Nah, bisa dibayangkan tidak, bagaimana kami bisa tahu, melaksanakan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (P3HPD) di daerah, kalau kita tidak melakukan pemantauan langsung ke sana. Bedanya jauh, daring dengan anu (pemantauan langsung),” katanya.
Fatimah memberi contoh, melalui pemantauan di daerah, Komnas Disabilitas dapat mempertemukan pemangku kebijakan dengan penyandang disabilitas agar aspirasi dicatat langsung oleh pemerintah daerah untuk bahan evaluasi. Selain itu, Komnas juga mengumpulkan aspirasi yang memerlukan dukungan pemerintah provinsi maupun pusat.
Di sisi lain, Komnas Disabilitas juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, melalui nota kesepahaman (MoU) untuk mendorong keberadaan unit layanan disabilitas di pendidikan tinggi. Fatimah juga menyebut peluang diskusi dengan dinas tenaga kerja terkait unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan.
“Ataupun kita bisa langsung berdiskusi dengan teman-teman Disnaker untuk unit layanan disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Semua tantangan, peluang, praktik baik (akan dilakukan). Dan nanti kami sampaikan ke manapun kami berada (agar praktik baik diduplikasi),” ujar dia.
Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari pemantauan, kata Fatimah, adalah perlunya peraturan daerah (perda) bagi penyandang disabilitas. Melalui pemantauan, Komnas Disabilitas dapat mengetahui daerah yang belum memiliki perda serta menilai tingkat keberpihakan terhadap isu disabilitas. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan kepada Menteri Dalam Negeri agar menyurati pemerintah daerah untuk mendorong penyusunan perda disabilitas.
“Dalam pantauan kita, Perda disabilitas hanya sekian dari sekian kota. Ada di 514 kota itu enggak ada sampai berapa persennya. Dan sekarang hampir 400 berapa yang sudah memiliki atau on the way membuat Perda. Lalu (ditambah) pendirian unit-unit lain,” kata Fatimah.
Fatimah menambahkan, hingga kini Komnas Disabilitas masih menunggu Kementerian Sosial melakukan rekonstruksi anggaran, mengingat lembaga tersebut masih berada di bawah Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial. Ia juga menyebut Komnas Disabilitas belum menerima berkas resmi hasil pemotongan yang membuat anggaran menyusut menjadi Rp 500 juta.
“Tetapi memang, angka itulah yang kami dengar, gitu. Jadi, memang hanya tersisa angka-angka segitu, pokoknya di bawah Rp 1 miliar, lah. (Tahun kemarin kalau dengan gaji) Rp 8,6 miliar hampir Rp 9 miliar,” ujar Fatimah.

