Kebijakan efisiensi anggaran belanja negara yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto berpotensi memengaruhi kinerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. ORI menilai pemangkasan anggaran dapat berdampak pada penyelesaian pengaduan masyarakat serta upaya pencegahan malaadministrasi yang menjadi tugas utamanya.
Berdasarkan pagu dalam APBN 2025, ORI semula memiliki anggaran Rp 255 miliar. Namun, anggaran tersebut dipangkas nyaris 50 persen atau sebesar Rp 103 miliar. Pemangkasan merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken pada 22 Januari 2025, yang mengarahkan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja hingga Rp 306,69 triliun.
Ombudsman: Pemotongan menyasar anggaran substansi tugas
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan efisiensi anggaran berdampak signifikan karena yang dipangkas menyentuh anggaran substansi tugas pokok dan fungsi lembaga.
“Dampaknya sangat besar karena yang diambil adalah anggaran substansi tugas pokok dan fungsi kami, yaitu penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan malaadministrasi,” ujar Najih di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Najih menjelaskan, sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman sangat bergantung pada anggaran pemerintah untuk menjalankan pengawasan secara maksimal dan efektif. Ia menilai, pemangkasan yang besar dapat mengancam efektivitas pengawasan, terutama karena sebagian besar penyelesaian laporan masyarakat dilakukan melalui kunjungan langsung ke lapangan atau lokasi terlapor.
“Kalau tidak ada perubahan, pelayanan dalam fungsi pengawasan tidak bisa berjalan maksimal, termasuk kegiatan inspeksi mendadak yang biasa kami lakukan memerlukan perjalanan dinas,” kata Najih.
Laporan masyarakat meningkat
Ombudsman menilai pengawasan tetap perlu dioptimalkan seiring meningkatnya jumlah laporan masyarakat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Ombudsman, jumlah laporan tercatat 7.148 pada 2021, naik menjadi 8.295 pada 2022 dan 8.452 pada 2023. Pada 2024, laporan meningkat menjadi 10.846, atau naik 28 persen dibanding tahun sebelumnya.
Substansi laporan terbanyak pada 2024 meliputi:
- Agraria (1.865 laporan)
- Kepegawaian (1.353)
- Pendidikan (1.039)
- Perhubungan (726)
- Hak sipil dan politik (685)
- Administrasi pemerintahan (648)
- Kepolisian (624)
- Isu perdesaan (401)
- Kesejahteraan sosial (388)
- Layanan kesehatan (325)
Adapun pihak terlapor yang paling banyak disorot adalah pemerintah daerah dengan 4.976 laporan. Berikutnya Badan Pertanahan Nasional (1.257), BUMN/BUMD (680), lembaga kepolisian (624), instansi pemerintah lainnya (356), perbankan (259), rumah sakit (240), badan (163), serta lembaga peradilan (162).
Jenis malaadministrasi yang paling banyak dilaporkan mencakup penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpangan prosedur.
Pada 2024, Ombudsman menyatakan telah menyelesaikan 10.768 laporan, atau 11,33 persen lebih tinggi dari target awal 9.672 laporan. Penutupan laporan tersebut mencakup laporan yang diterima pada 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Desakan efisiensi yang adil dan transparan
Najih menekankan pentingnya peran Ombudsman dalam menegakkan aturan dan regulasi tata kelola pelayanan publik. Karena itu, ia menilai kebijakan efisiensi seharusnya tetap memperhatikan prinsip keadilan, transparansi, aspiratif, dan partisipatif.
Selain itu, Ombudsman menyarankan kepada Presiden dan Kementerian Keuangan agar efisiensi diterapkan secara merata pada semua kementerian dan lembaga, seperti saat darurat pandemi Covid-19, sehingga pemangkasan tidak bersifat diskriminatif terhadap institusi tertentu.
“Kami tidak menolak efisiensi, apalagi untuk kepentingan yang mulia. Namun, dalam pelaksanaannya, prinsip keadilan dan transparansi harus diperhatikan agar semua lembaga tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal,” kata Najih.
Ia juga berharap lembaga negara dengan pagu anggaran kecil tidak dipangkas terlalu besar, hampir 50 persen, dan meminta perlakuan yang setara bagi setiap kementerian/lembaga.
Keluhan serupa dari Komisi Yudisial
Keluhan terkait efisiensi anggaran juga disampaikan Komisi Yudisial (KY). Pemotongan anggaran sekitar 54 persen dari pagu 2025 dinilai membuat ruang gerak KY terbatas, termasuk untuk menjalankan tugas merekrut calon hakim agung dan mengawasi hakim.
Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pimpinan KY akan menggelar rapat untuk menyikapi situasi tersebut. “Ya, bisa dibayangkan. Lembaga negara, kok, enggak bisa kerja melayani masyarakat pencari keadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
KY disebut harus melakukan efisiensi senilai Rp 100 miliar dari pagu anggaran 2025 sebesar Rp 184,526 miliar atau setara 54 persen. Mukti menyatakan anggaran yang tersisa hanya cukup untuk operasional rutin, sementara pelaksanaan tugas pokok fungsi terancam tidak memiliki dukungan anggaran.
Tugas yang disebut berisiko terdampak antara lain seleksi calon hakim agung, pelayanan laporan masyarakat hingga pemeriksaan, peningkatan kapasitas hakim, serta advokasi.
Pengamat: Anggaran mencerminkan politik kebijakan
Pengamat hukum sekaligus peneliti Centra Initiative, Erwin Natosmal Oemar, menilai kuota anggaran mencerminkan politik pemerintahan. Ia berpendapat, pengurangan anggaran pelayanan publik di sektor peradilan yang berimplikasi pada penurunan kinerja menunjukkan ketidakpedulian terhadap urgensi tata kelola peradilan oleh KY.
Erwin menyarankan KY menjelaskan secara kelembagaan kepada Menteri Keuangan dan Presiden bahwa pemotongan anggaran dapat melumpuhkan organisasi dan menghambat pengawasan.

