Anggaran Dana Desa Belum Tercantum di Situs Resmi, Transparansi Pemdes Lassa-Lassa Disorot

Anggaran Dana Desa Belum Tercantum di Situs Resmi, Transparansi Pemdes Lassa-Lassa Disorot

Transparansi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lassa-Lassa, Kecamatan Bontolempangang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menjadi perhatian publik. Sorotan muncul karena hingga 10 Februari 2026, informasi penggunaan anggaran belum ditampilkan secara jelas dan rinci pada website resmi Pemerintah Desa Lassa-Lassa.

Berdasarkan pantauan pada situs https://lassalassa.digitaldesa.id/, menu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) menampilkan angka Rp 0,00 pada seluruh kolom pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Di laman tersebut juga tidak ditemukan data mengenai besaran dana desa yang diterima, alokasi anggaran per kegiatan, maupun realisasi penggunaan anggaran pada tahun berjalan.

Selain itu, pada menu PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), khususnya bagian Informasi Publik Secara Berkala, belum tersedia dokumen yang semestinya dapat diakses publik, seperti laporan keuangan desa dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait komitmen pemerintah desa dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.

Minimnya informasi tidak hanya terlihat pada sektor anggaran. Sejumlah menu lain di website desa, seperti data desa, potensi desa, hingga publikasi kegiatan pemerintahan desa, terpantau minim bahkan kosong. Padahal, website desa merupakan salah satu sarana resmi pemerintah desa untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat secara terbuka.

Secara regulasi, keterbukaan informasi pengelolaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik, termasuk pemerintah desa, menyediakan dan mengumumkan informasi publik secara berkala serta mudah diakses. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 26 ayat (4), menegaskan penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif, termasuk dalam pengelolaan keuangan desa. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang mewajibkan pemerintah desa mengumumkan APBDes dan realisasi anggarannya kepada masyarakat melalui media yang mudah diakses, termasuk media digital.

Sementara itu, Kepala Desa Lassa-Lassa, Salahuddin, dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. Pesan yang dikirimkan diketahui telah terbaca, namun tidak mendapat balasan.

Belum adanya klarifikasi resmi dari pihak pemerintah desa dinilai semakin memperkuat sorotan publik terkait minimnya transparansi informasi pengelolaan Dana Desa di Desa Lassa-Lassa, yang merupakan hak masyarakat untuk diketahui secara terbuka.