Analis Politik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Teguh Yuwono, menilai tekanan publik terkait desakan pemakzulan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, harus dilakukan secara prosedural dan berbasis norma hukum. Menurutnya, tanpa landasan hukum, tekanan tersebut tidak memiliki kekuatan untuk memaksa seseorang.
Pernyataan itu disampaikan Teguh dalam dialog Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (14/8/2025), saat membahas tuntutan sebagian masyarakat agar Sudewo dimakzulkan. Teguh mengatakan, desakan pemakzulan perlu dilihat dari dua paradigma, yakni perspektif politik dan perspektif hukum.
Dari sisi politik, ia menyebut telah muncul aspirasi masyarakat yang menunjukkan ketidakpercayaan terhadap kepemimpinan bupati. Ketidakpercayaan itu, kata Teguh, diawali dari berbagai persoalan, dengan pemicu awal berupa kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang kemudian merembet ke isu-isu lain.
Namun, Teguh menekankan bahwa dalam negara demokrasi, proses hukum harus diutamakan. Ia menilai, jika publik meminta bupati mundur tetapi yang bersangkutan tidak bersedia, hal itu merupakan haknya sebagai warga negara.
Teguh juga memaparkan tahapan dalam proses pemakzulan. Menurutnya, setidaknya terdapat lima tahap yang dimulai dari pengusulan oleh DPRD melalui hak angket. Tahap berikutnya adalah pembentukan panitia khusus (pansus) oleh DPRD, yang bertugas melakukan pemeriksaan.
Ia menilai, jika dilihat dari urutan tahapan tersebut, proses saat ini masih berada pada tahap kedua, yakni pemeriksaan oleh pansus. Teguh mengatakan DPRD terlihat bertindak hati-hati agar prosesnya tidak cacat hukum, karena jika terdapat kekeliruan dan kemudian digugat di pengadilan, perkara bisa berlarut-larut.
Dalam dialog itu, Teguh menegaskan bahwa perkembangan proses pemakzulan saat ini berada di tangan DPRD. Ia menyebut DPRD perlu diberi waktu untuk melakukan penggalian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada bupati.

