Analis: Transparansi Pasar Modal Perlu “Firewall” agar Tak Mudah Dieksploitasi Modal Asing

Analis: Transparansi Pasar Modal Perlu “Firewall” agar Tak Mudah Dieksploitasi Modal Asing

Analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi, mengingatkan agar reformasi pasar modal nasional tidak kehilangan orientasi kedaulatan struktural. Ia menilai pembenahan pasar tidak cukup berhenti pada pemenuhan standar global, melainkan harus memastikan struktur pasar tetap melindungi kepentingan domestik.

“Indonesia tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, bukan sekadar memenuhi standar global yang belum tentu netral,” ujar Kusfiardi di Jakarta, Rabu.

Dalam pandangannya, ada tiga rekomendasi strategis yang perlu ditempuh. Pertama, penguatan instrumen makroprudensial untuk meredam arus modal jangka pendek yang bersifat spekulatif. Ia menyebut salah satu opsi adalah penerapan pajak progresif terhadap hot money, yakni modal yang mudah masuk namun cepat keluar ketika sentimen pasar berubah.

Kedua, ia mendorong penguatan tata kelola melalui audit menyeluruh terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Audit tersebut, menurutnya, perlu dilakukan oleh lembaga internasional independen yang steril dari konflik kepentingan, dengan tujuan meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat kredibilitas pengawasan di tengah kompleksitas pasar yang semakin algoritmik.

Ketiga, Kusfiardi mengusulkan pembentukan atau penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Ia menilai dana ini diperlukan untuk meredam guncangan saat volatilitas ekstrem terjadi, sekaligus memberi perlindungan bagi investor domestik yang kerap berada pada posisi lebih rentan.

Selain tiga usulan tersebut, Kusfiardi juga menyoroti dinamika kepemimpinan di OJK dan BEI yang dinilainya turut memperbesar ketidakpastian. Ia menegaskan reformasi tidak boleh berhenti di tataran administratif, melainkan harus menyentuh akar struktur pasar.

Ia menilai delapan agenda reformasi OJK, termasuk penguatan manajemen risiko, perlu disertai pengawasan terhadap praktik perdagangan berkecepatan tinggi. Menurutnya, high-frequency trading dan instrumen serupa, bila tidak diawasi ketat, dapat menciptakan asimetri informasi yang subtil tetapi berdampak destruktif.

Di sisi lain, ia melihat peningkatan inklusivitas pasar belum sepenuhnya diimbangi proteksi struktural. Data BEI menunjukkan jumlah investor ritel telah melampaui 21 juta, dengan kontribusi transaksi harian di atas 50 persen. Namun, menurutnya, besarnya partisipasi belum otomatis berarti distribusi risiko yang adil.

“Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil,” ujarnya. Ia menambahkan, volatilitas tinggi kerap menjadi ruang keuntungan investor institusional global, sementara investor ritel domestik menanggung fluktuasi yang tidak proporsional.

Terkait kebijakan batas free float minimum 15 persen, Kusfiardi menilai kebijakan itu berpotensi mendorong pemegang saham pengendali domestik melepas porsi kepemilikan signifikan. Dalam pasar yang sensitif terhadap sentimen global, aksi jual berskala besar dinilainya bisa membuka ruang transfer kepemilikan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi diskon.

Karena itu, ia menilai persoalan yang dihadapi Indonesia bukan semata dikotomi antara oligarki lokal dan transparansi global. Menurutnya, isu yang lebih mendasar adalah menjaga kedaulatan kepemilikan strategis di tengah arus liberalisasi yang masif.

Ia juga menyinggung kebijakan pembukaan data ultimate beneficial owner (UBO) serta daftar pemegang saham di bawah 5 persen. Secara teoritis, kebijakan ini mendukung pemberantasan manipulasi pasar. Namun, dalam praktiknya, ia melihat risiko pemanfaatan data oleh algoritma high-frequency trading dan robot trading asing untuk menyusun strategi akumulasi maupun distribusi saham secara presisi.

“Tanpa firewall struktural, transparansi bisa berubah menjadi peta navigasi bagi modal global untuk mengekstraksi likuiditas domestik,” kata Kusfiardi.

Ia menambahkan, struktur emerging markets pascakrisis 1997 relatif terbuka terhadap arus modal jangka pendek. Di Indonesia, arus masuk asing memang menopang likuiditas, tetapi pada saat gejolak arus yang sama dapat berubah menjadi sumber turbulensi.

Terakhir, mengenai rencana perilisan shareholders concentration list pada akhir Februari 2026, Kusfiardi menilai kebijakan tersebut tidak terlepas dari dinamika dan tekanan lembaga pemeringkat indeks global seperti MSCI. Dengan aset terindeks sekitar 18 triliun dolar AS, MSCI disebut memiliki daya tekan signifikan terhadap arus modal pasif dunia.

“Ketika status Indonesia dipertanyakan atas nama transparansi, itu bukan sekadar isu tata kelola. Itu adalah instrumen leverage politik pasar,” ujar Kusfiardi.